Yasonna mengatakan para dokter itu enggan terlibat karena bertugas un­tuk menyembuhkan, bukan sebaliknya. Itu juga sudah termasuk dalam sump­ah profesi dari para dokter. “Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, tugas dan fungsi dokter tersebut memang men­jadi perdebatan tapi pada akhirnya dokter juga merupakan warga negara yang harus mengikuti aturan yang su­dah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau para dokter di Indonesia untuk tidak ragu men­jalankan hukuman kebiri bagi terpi­dana kasus kekerasan anak.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dasar hukum penetapan hukuman kebiri telah ada setelah Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5/2016). Dokter pun diimbau tak perlu merasa takut untuk menerap­kan peraturan tersebut.

“Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan dis­alahkan ketika harus mengeksekusi. Nanti pelaksanaan hukuman tam­bahan kebiri, jadi dokter tidak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu,” tutur Prasetyo di Kejagung, Ja­karta, Jumat (27/5/2016).

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Prasetyo juga berkata bahwa penerapan Perppu Perlindungan Anak akan dibedakan kepada para pelaku kekerasan seksual.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================