Yasonna mengatakan para dokter itu enggan terlibat karena bertugas unÂtuk menyembuhkan, bukan sebaliknya. Itu juga sudah termasuk dalam sumpÂah profesi dari para dokter. “Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit,†ujar Yasonna.
Menurut Yasonna, tugas dan fungsi dokter tersebut memang menÂjadi perdebatan tapi pada akhirnya dokter juga merupakan warga negara yang harus mengikuti aturan yang suÂdah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau para dokter di Indonesia untuk tidak ragu menÂjalankan hukuman kebiri bagi terpiÂdana kasus kekerasan anak.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dasar hukum penetapan hukuman kebiri telah ada setelah PerÂaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5/2016). Dokter pun diimbau tak perlu merasa takut untuk menerapÂkan peraturan tersebut.
“Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan disÂalahkan ketika harus mengeksekusi. Nanti pelaksanaan hukuman tamÂbahan kebiri, jadi dokter tidak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu,†tutur Prasetyo di Kejagung, JaÂkarta, Jumat (27/5/2016).
Prasetyo juga berkata bahwa penerapan Perppu Perlindungan Anak akan dibedakan kepada para pelaku kekerasan seksual.
(Yuska Apitya Aji)