Polri Siap Jadi Eksekutor Kebiri

Yasonna mengatakan para dokter itu enggan terlibat karena bertugas un­tuk menyembuhkan, bukan sebaliknya. Itu juga sudah termasuk dalam sump­ah profesi dari para dokter. “Teknisnya memang menjadi perdebatan karena dokter kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, tugas dan fungsi dokter tersebut memang men­jadi perdebatan tapi pada akhirnya dokter juga merupakan warga negara yang harus mengikuti aturan yang su­dah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA :  7 Tanda Anda Memiliki Potensi Menjadi Pemimpin, Tidak Hanya Soal Jabatan

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau para dokter di Indonesia untuk tidak ragu men­jalankan hukuman kebiri bagi terpi­dana kasus kekerasan anak.

Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dasar hukum penetapan hukuman kebiri telah ada setelah Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Anak ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (25/5/2016). Dokter pun diimbau tak perlu merasa takut untuk menerap­kan peraturan tersebut.

“Sesungguhnya dengan adanya ketentuan perundangan, dokter pun tidak harus merasa bersalah dan dis­alahkan ketika harus mengeksekusi. Nanti pelaksanaan hukuman tam­bahan kebiri, jadi dokter tidak perlu merasa bersalah. Undang-undang memberikan alasan pemaaf untuk itu,” tutur Prasetyo di Kejagung, Ja­karta, Jumat (27/5/2016).

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Naik Lagi Rp20 Ribu per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru Hari Ini

Prasetyo juga berkata bahwa penerapan Perppu Perlindungan Anak akan dibedakan kepada para pelaku kekerasan seksual.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================