Jenderal-Boy-Rafli-AmarJAKARTA, TODAY—Di tengah perdebatan panjang soal sanksi dan siapa yang mengeksekusi ke­biri pelaku keja­hatan seksual, Mar­kas Besar (Mabes) Polri memberi­kan kejutan. Polri menyatakan siap memberikan ban­tuan dalam proses eksekusi penge­birian kimiawi ter­hadap terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

“Kalau berkai­tan dengan kebiri kimia tentunya (eksekutor bekerjasama) dengan Kementerian Kesehatan, misalnya. Kami juga punya Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) yang juga siap apa­bila dimintai bantuan untuk melaksanakan

eksekusi ini,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jen­deral Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Dalam hal ini, yang berperan se­bagai eksekutor adalah kejaksaan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa akan meminta bantu­an pihak yang berkompeten untuk melakukan hukuman kebiri kimia itu. “Saya ilustrasikan hukuman mati saja. Jika dijatuhkan hukuman mati, pihak Kejaksaan minta bantuan kepada Pol­ri untuk mengeksekusi,” ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten itu.

BACA JUGA :  Sajian Praktis untuk Keluarga, Bakmi Goreng Korea yang Lezat dan Gurih Bikin Nagih

Boy juga mengatakan, hukuman kebiri tidak serta-merta dijatuhkan pada peradilan tahap pertama. Hal tersebut baru bisa dilakukan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap. “Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal. Apakah ingin band­ing, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Nasi Goreng Cumi ala Thai yang Gurih dan Sedap Bikin Nagih

Boy mengatakan proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak tetap dilakukan sebagaimana pada perkara biasa. Artinya, segala tahapannya masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kemudian apakah kepada terdakwa diberikan hukuman tam­bahan atau tidak, terkait dengan masalah kebiri kimia ataupun pembe­rian alat deteksi elektronik, itu adalah keputusan dari hakim,” kata Boy.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihak yang akan melak­sanakan kebiri masih jadi perdebatan. Perdebatan tersebut didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan terlibat dalam eksekusi hukuman ini.

============================================================
============================================================
============================================================