Menurut Yuyuk, ketiga polisi tersebut diminta keterangan untuk mendalami ketÂerlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam dugaan suap tersebut. Ketiga polisi ini diduÂga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dengan Doddy. KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut KPK menyÂita uang Rp50 juta yang diduga terkait penÂgajuan PK atas perkara yang sedang disidanÂgkan di PN Jakarta Pusat.
MA Banyak Godaan
Juru bicara MA Suhadi tak menampik banyaknya pihak yang ingin mempengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara. BerbÂagai cara pun dilakukan, salah satunya denÂgan menyuap hakim.
“Banyak pihak yang mempengaruhi agar putusannya sesuai dengan yang diÂinginkan. Imbalannya pasti dengan uang atau mungkin fasilitas lain,†ujar Suhadi.
Tak hanya hakim, pihak panitera hingga staf di lembaga peradilan pun tak luput dari jerat korupsi tersebut. Suhadi menyebutÂkan, pihak yang ingin menyuap ini biasanÂya mengajukan permintaan melalui calo perkara yang ada di lembaga peradilan.
Permintaannya pun beragam, mulai dari pengaturan majelis hakim, merekayaÂsa saksi, hingga munculnya tarif tertentu untuk mempercepat atau memperlambat proses putusan sebuah perkara.
Lebih lanjut Suhadi menuturkan, bukan pekerjaan mudah mengawasi tiap aktivitas yang dilakukan hakim. Sebab hal itu telah menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri setempat. Perkembangan teknologi saat ini pun, kata dia, semakin mempermuÂdah sejumlah pihak yang ingin mempengaÂruhi putusan hakim.
Tanpa perlu bertatap muka, kedua piÂhak bisa melakukan transaksi melalui samÂbungan telepon atau surat elektronik. NaÂmun kemudahan ini justru menjadi kendala bagi pihak MA lantaran tak bisa mendeteksi transaksi yang dilakukan kedua pihak. “AkhÂirnya baru ketahuan setelah KPK menangÂkap dan memberikan bukti kalau ada perÂcakapan itu di telepon,†katanya.
Berbagai upaya perbaikan di lingkunÂgan lembaga peradilan diakui Suhadi telah dilakukan secara maksimal. Mulai dari perÂbaikan modul kerja bagi hakim hingga peÂnyusunan kode etik..
(Yuska Apitya Aji