Menurut Yuyuk, ketiga polisi tersebut diminta keterangan untuk mendalami ket­erlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam dugaan suap tersebut. Ketiga polisi ini didu­ga mengetahui pertemuan antara Nurhadi dengan Doddy. KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta Doddy Arianto Supeno sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut KPK meny­ita uang Rp50 juta yang diduga terkait pen­gajuan PK atas perkara yang sedang disidan­gkan di PN Jakarta Pusat.

MA Banyak Godaan

Juru bicara MA Suhadi tak menampik banyaknya pihak yang ingin mempengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara. Berb­agai cara pun dilakukan, salah satunya den­gan menyuap hakim.

BACA JUGA :  Simak Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024

“Banyak pihak yang mempengaruhi agar putusannya sesuai dengan yang di­inginkan. Imbalannya pasti dengan uang atau mungkin fasilitas lain,” ujar Suhadi.

Tak hanya hakim, pihak panitera hingga staf di lembaga peradilan pun tak luput dari jerat korupsi tersebut. Suhadi menyebut­kan, pihak yang ingin menyuap ini biasan­ya mengajukan permintaan melalui calo perkara yang ada di lembaga peradilan.

Permintaannya pun beragam, mulai dari pengaturan majelis hakim, merekaya­sa saksi, hingga munculnya tarif tertentu untuk mempercepat atau memperlambat proses putusan sebuah perkara.

Lebih lanjut Suhadi menuturkan, bukan pekerjaan mudah mengawasi tiap aktivitas yang dilakukan hakim. Sebab hal itu telah menjadi tanggung jawab ketua pengadilan negeri setempat. Perkembangan teknologi saat ini pun, kata dia, semakin mempermu­dah sejumlah pihak yang ingin mempenga­ruhi putusan hakim.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 25 April 2024

Tanpa perlu bertatap muka, kedua pi­hak bisa melakukan transaksi melalui sam­bungan telepon atau surat elektronik. Na­mun kemudahan ini justru menjadi kendala bagi pihak MA lantaran tak bisa mendeteksi transaksi yang dilakukan kedua pihak. “Akh­irnya baru ketahuan setelah KPK menang­kap dan memberikan bukti kalau ada per­cakapan itu di telepon,” katanya.

Berbagai upaya perbaikan di lingkun­gan lembaga peradilan diakui Suhadi telah dilakukan secara maksimal. Mulai dari per­baikan modul kerja bagi hakim hingga pe­nyusunan kode etik..

(Yuska Apitya Aji

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================