Untitled-9BOGOR TODAY – Menjelang bulan puasa yang tinggal menghitung hari nampaknya membuat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMS­DA) Kota Bogor bersiap-siap untuk melakukan pembena­han jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas jelang terjadinya arus mudik leba­ran nanti.

Kepala Seksi Per­baikan Jalan DBMSDA Kota Bogor, Ferry mengatakan, anggaran perbaikan jalan dan parasarana pendukung­nya menjelang arus mudik, DBMSDA sudah menyiapkan dana sebesar Rp 700 Juta. “Anggarannya sudah disiap­kan untuk perbaikan jalan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Ia juga mengtakan, sejauh ini banyak keluhan masyara­kat ataupun media lokal yang salah target dalam menaf­sirkan kewajiban DBMSDA dalam mengelola jalan di Kota Bogor.

“Ada tiga bagian status ja­lan dan masing-masing status jalan ini berbeda-berbeda tanggung jawab yang ditan­gani oleh Pemerintah, yakni status jalan Nasional di Kota Bogor yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, status ja­lan Provinsi di Kota Bogor yang dikelola oleh Pemerin­tah Provinsi di Kota Bogor yang dikelola oleh Pemerin­tah Provinsi dan status jalan Kota dan Kabupaten yang dikelola oleh Pemkot dan Pemkab sekitar,” terangnya kepada BOGOR TODAY kema­rin.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria Bertato di Pantai Imorenggo

Ia juga menambahkan, status jalan yang ada di Kota Bogor dan wajib dikelola oleh DBMSDA Kota Bogor yakni ada 16 titik jalan, yakni Jalan Sindang Barang, Jalan Se­meru, Jalan Siliwangi, Jalan Otista, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Brigjen Saptaji, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Raya Sem­plak, Jalan Raya Pemda, Jalan Cipaku, Jalan Kapten Musli­hat, Jalan Veteran, Jalan Ran­camaya, Jalan Gunung Batu, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Soematapiredja.

“Keenam belas titik terse­but yang diwajibkan untuk kita benahi menjelang arus mudik yang akan jatuh dalam jangka waktu dekat ini,” pa­parnya.

Ia juga mengatakan, jalan-jalan dengan status nasi­onal dan provinsi akan tetap dibantu oleh DBMSDA Kota Bogor, dengan catatan ada perintah dari Walikota Bogor, Bima Arya kepada DBMSDA Kota Bogor.

“Kita bekerja berdasarkan perintah dan kita juga selalu berkoordinasi dengan Pemer­intah Pusat maupun Pemer­intah Provinsi untuk merapi­hkan jalan dan sarana-saran pendukungnya seperti kan­stin jalan, saluran drainase dan trotoar di Kota Bogor,” paparnya.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Ia juga menjabarkan, mon­itoring kerusakan dipantau melalui media lokal, tim sur­vey jalan dan tim dokumen­tasi foto jalan. “5 tim survey jalan & dokumentasi, serta 5 tim saluran yang bekerja se­tiap hari,” tuturnya.

Sekedar informasi, ja­lan-jalan besar yang meng­hubungkan kota-kota besar disebut Arteri Primer. Ke­wajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota ataupun Kabupaten untuk melakukan perbaikan jalan rusak ber­dasarkan Undang-undang No­mor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Status jalan nasional yang berada di Kota Bogor ada 6, yakni Jalan Padjajaran, Jalan Tajur-Wangun, Jalan Ks. Tu­bun-Jalan Raya Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Abdul­lah Bin Nuh dan Jalan Raya Darmaga Kota Bogor.

Sementara untuk jalan provinsi dibagi menjadi 9 jalan, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Lawanggintung, Jalan Batu Tulis, Jalan Pahlawan, Jalan Empang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman, Ja­lan Pemuda dan Jalan Kebon Pedes. (Abdul Kadir Basala­mah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================