BOGOR TODAY – Menjelang bulan puasa yang tinggal menghitung hari nampaknya membuat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSÂDA) Kota Bogor bersiap-siap untuk melakukan pembenaÂhan jalan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas jelang terjadinya arus mudik lebaÂran nanti.
Kepala Seksi PerÂbaikan Jalan DBMSDA Kota Bogor, Ferry mengatakan, anggaran perbaikan jalan dan parasarana pendukungÂnya menjelang arus mudik, DBMSDA sudah menyiapkan dana sebesar Rp 700 Juta. “Anggarannya sudah disiapÂkan untuk perbaikan jalan guna menghindari kecelakaan lalu lintas,†tuturnya.
Ia juga mengtakan, sejauh ini banyak keluhan masyaraÂkat ataupun media lokal yang salah target dalam menafÂsirkan kewajiban DBMSDA dalam mengelola jalan di Kota Bogor.
“Ada tiga bagian status jaÂlan dan masing-masing status jalan ini berbeda-berbeda tanggung jawab yang ditanÂgani oleh Pemerintah, yakni status jalan Nasional di Kota Bogor yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, status jaÂlan Provinsi di Kota Bogor yang dikelola oleh PemerinÂtah Provinsi di Kota Bogor yang dikelola oleh PemerinÂtah Provinsi dan status jalan Kota dan Kabupaten yang dikelola oleh Pemkot dan Pemkab sekitar,†terangnya kepada BOGOR TODAY kemaÂrin.
Ia juga menambahkan, status jalan yang ada di Kota Bogor dan wajib dikelola oleh DBMSDA Kota Bogor yakni ada 16 titik jalan, yakni Jalan Sindang Barang, Jalan SeÂmeru, Jalan Siliwangi, Jalan Otista, Jalan Ibrahim Adjie, Jalan Brigjen Saptaji, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Raya SemÂplak, Jalan Raya Pemda, Jalan Cipaku, Jalan Kapten MusliÂhat, Jalan Veteran, Jalan RanÂcamaya, Jalan Gunung Batu, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Soematapiredja.
“Keenam belas titik terseÂbut yang diwajibkan untuk kita benahi menjelang arus mudik yang akan jatuh dalam jangka waktu dekat ini,†paÂparnya.
Ia juga mengatakan, jalan-jalan dengan status nasiÂonal dan provinsi akan tetap dibantu oleh DBMSDA Kota Bogor, dengan catatan ada perintah dari Walikota Bogor, Bima Arya kepada DBMSDA Kota Bogor.
“Kita bekerja berdasarkan perintah dan kita juga selalu berkoordinasi dengan PemerÂintah Pusat maupun PemerÂintah Provinsi untuk merapiÂhkan jalan dan sarana-saran pendukungnya seperti kanÂstin jalan, saluran drainase dan trotoar di Kota Bogor,†paparnya.
Ia juga menjabarkan, monÂitoring kerusakan dipantau melalui media lokal, tim surÂvey jalan dan tim dokumenÂtasi foto jalan. “5 tim survey jalan & dokumentasi, serta 5 tim saluran yang bekerja seÂtiap hari,†tuturnya.
Sekedar informasi, jaÂlan-jalan besar yang mengÂhubungkan kota-kota besar disebut Arteri Primer. KeÂwajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota ataupun Kabupaten untuk melakukan perbaikan jalan rusak berÂdasarkan Undang-undang NoÂmor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Status jalan nasional yang berada di Kota Bogor ada 6, yakni Jalan Padjajaran, Jalan Tajur-Wangun, Jalan Ks. TuÂbun-Jalan Raya Bogor, Jalan Sholeh Iskandar, Jalan AbdulÂlah Bin Nuh dan Jalan Raya Darmaga Kota Bogor.
Sementara untuk jalan provinsi dibagi menjadi 9 jalan, yakni Jalan Siliwangi, Jalan Lawanggintung, Jalan Batu Tulis, Jalan Pahlawan, Jalan Empang, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Sudirman, JaÂlan Pemuda dan Jalan Kebon Pedes. (Abdul Kadir BasalaÂmah)
Bagi Halaman