Rasionalisasi satu juta PNS tersebut bisa berimbas pada pengurangan be­ban keuangan negara atas belanja rutin pemerintah lantaran ada 200 daerah di Indonesia dengan belanja rutin untuk PNS mencapai 80 persen. Angka terse­but dianggap terlampau tinggi karena belanja rutin daerah tak boleh lebih dari 40 persen. “Di pemerintah pusat saja angkanya di bawah 30 persen, di Pem­prov seharusnya 35-40 persen, dan ka­bupaten/kota tidak boleh lebih dari 50 persen,” kata Yuddy.

Uang Makan

Namun, pemerintah juga tak ser­ta merta menistakan PNS yang rajin. Pemerintah akan memberikan uang makan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Uang ini akan diberikan terhitung setiap hari masuk kerja.

Aturan ini tertuang dalam Per­aturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Aparatur Sipil Negara. Aturan ini telah ditetapkan pada 26 April 2016 lalu. Pasal 1 aturan itu menyebutkan uang makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan. Uang makan diberi­kan kepada pegawai ASN berdasarkan daftar hadir pegawai ASN pada hari kerja dalam sebulan (pasal 2).

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

Selanjutnya, uang makan yang di­berikan kepada mereka setiap hari, ses­uai dengan satuan biaya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya ma­sukan.

Namun, uang makan tidak diberi­kan kepada PNS yang tidak masuk kerja sesuai ketentuan, misalnya tidak ha­dir, sedang bertugas dinas, cuti, melak­sanakan tugas belajar, dan sedang ber­tugas di luas instansi pemerintah.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Beleid ini mengatur uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pem­bayarannya dilakukan pada awal bulan berikutnya. Khusus uang makan De­sember, uang makan ini bisa dibayar­kan berkenaan mengikuti ketentuan pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.

Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.05/2016 juga menjelaskan cara menghitung uang makan yang diterima PNS. Namun, besaran uang makan yang diterima PNS tidak dijelaskan dalam beleid tersebut.

Dalam perhitungannya, jumlah ko­tor uang makan yang didapat PNS itu dihitung dari kehadiran kerja dikalikan dengan tarif uang makan. Kemudian, hasil jumlah kotor ini dikurangi PPh sehingga didapat jumlah bersih yang diterima PNS setiap harinya.

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================