Jelang datangnya bulan suci Ramadan 1437 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), diskotek, rumah Biliard dan tempat sejenisnya. Penutupan ini akan dilakukan dan berlaku tiga hari menjelang (H-3) bulan Ramadhan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, EnĆĀcep Alhamidi menĆĀgatakan, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300- 45-145 Tahun 2016 tentang Penutupan Sementara TemĆĀpat Hiburan Malam (THM), Rumah Biliard dan tempat-tempat sejenisnya sepanjang bulan Suci Ramadan Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi.

Ia juga menyebutkan temĆĀpat-tempat hiburan dan sejenĆĀisnya yang ditutup sementara antara lain: pertunjukan musik (live musik) yang diselenggaraĆĀkan di Hotel, Mall, Restoran/ Cafe dan tempat hiburan lainĆĀnya, yakni rumah billiard, DingĆĀdong, TV Games dan permainĆĀan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan menĆĀgandung unsur perjudian, yakĆĀni panti pijat (massage), serta tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan kereĆĀsahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.