Jelang datangnya bulan suci Ramadan 1437 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), diskotek, rumah Biliard dan tempat sejenisnya. Penutupan ini akan dilakukan dan berlaku tiga hari menjelang (H-3) bulan Ramadhan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, EnÂÂcep Alhamidi menÂÂgatakan, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300- 45-145 Tahun 2016 tentang Penutupan Sementara TemÂÂpat Hiburan Malam (THM), Rumah Biliard dan tempat-tempat sejenisnya sepanjang bulan Suci Ramadan Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi.
Ia juga menyebutkan temÂÂpat-tempat hiburan dan sejenÂÂisnya yang ditutup sementara antara lain: pertunjukan musik (live musik) yang diselenggaraÂÂkan di Hotel, Mall, Restoran/ Cafe dan tempat hiburan lainÂÂnya, yakni rumah billiard, DingÂÂdong, TV Games dan permainÂÂan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan menÂÂgandung unsur perjudian, yakÂÂni panti pijat (massage), serta tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan kereÂÂsahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.