Jelang datangnya bulan suci Ramadan 1437 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), diskotek, rumah Biliard dan tempat sejenisnya. Penutupan ini akan dilakukan dan berlaku tiga hari menjelang (H-3) bulan Ramadhan.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, EnÂcep Alhamidi menÂgatakan, kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor Nomor 300- 45-145 Tahun 2016 tentang Penutupan Sementara TemÂpat Hiburan Malam (THM), Rumah Biliard dan tempat-tempat sejenisnya sepanjang bulan Suci Ramadan Tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi.
Ia juga menyebutkan temÂpat-tempat hiburan dan sejenÂisnya yang ditutup sementara antara lain: pertunjukan musik (live musik) yang diselenggaraÂkan di Hotel, Mall, Restoran/ Cafe dan tempat hiburan lainÂnya, yakni rumah billiard, DingÂdong, TV Games dan permainÂan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan menÂgandung unsur perjudian, yakÂni panti pijat (massage), serta tempat-tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan kereÂsahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Encep juga menambahkan penutupan tempat-tempat tersebut terhitung mulai H-3 Bulan Ramadan 1437 HijÂriah yaitu tanggal 3 Juni 2016 sampai dengan H+3 setelah Bulan Ramadan 1437 HijÂriah pada tanggal 9 Juli 2016.
“Setiap orang atau badan penyelenggara atau penangÂgungjawab tempat hiburan dan rumah biliar wajib mematuhi keputusan ini dan apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan Izin Tempat Usaha/Izin GangÂguan (HO/ Hinder OrdonnanÂtie) serta sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perunÂdang-undangan,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman