Untitled-3KABUPATEN Bogor akhirnya berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pmeriksaan tahun buku 2015 yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ini merupakan kali pertama diraih kabupaten di bawah komando Bupati Hj Nurhayanti M.Si ini

RISHADNOVIANSYAH|YUSKA APITYA

[email protected]

Laporan tersebut diterima Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam bundel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2015 dari BPK. Ada sejumlah kement­erian yang mendapat penilaian jeblok.

Dari catatan BPK, sebelas pemerin­tah daerah di Jawa Barat meraih opini WTP. Tujuh pemerintah daerah yaitu Banjar, Ciamis, Cianjur, Cimahi, Maja­lengka, Sumedang, dan Kabupaten Ta­sikmalaya berhasil mempertahankan opini WTP pada tahun sebelumnya. Empat pemerintah daerah lainnya baru pertamakali memperoleh WTP

yaitu Kabupaten Bogor, Garut, Karawang, dan Purwakarta.

Opini WTP tersebut disampaikan Ke­pala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Ar­man Syifa kepada ketua DPRD dan kepala daerah, di Auditorium Kantor BPK Per­wakilan Jabar, Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Senin 6 Juni 2016.

Pemeriksaan kali ini sudah mener­apkan Peraturan Pemerintah No 71/2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan, dimana tahun 2015 merupakan tahun per­tama bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan akutansi berbasis akrual, yakni penetapan sistem akutansi pada penyajian laporan keuangannnya. “Opini WTP mer upakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewaja­ran laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” kata Arman.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Ia mengakui, beberapa masalah ma­sih ditemui dalam akuntasi berbasis akrual yang dihadapi pemerintah dae­rah. Di antaranya masalah penyusunan, masalah penyajian dana BOS, dan dana lain di luar APBD. “Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian di beberapa pemerintah daerah di antaranya adalah pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepada daerah atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki pemda yang belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada pemda setempat, kesalahan alo­kasi penganggaran dan pengelolaan PBB P2 setelah pemimpahan dari pemerintah pusat,” tutur dia.

Sesuai Pasal 20 UU No 15/2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menurut dia, pe­jabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Peja­bat pun wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK selambat-lambat­nya 60 hari setelah laporan hasil pemerik­saan diterima melalui rencana aksi.

“BPK pun membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang me­merlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelasaan action plan melalui pertemuan konsultasi,” ujar dia.

Menurut dia, pertemuan tersebut di­harapkan dapat membantu fungsi penga­wasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

BACA JUGA :  Hilang Sejak Lebaran, Lansia Penderita Stroke Ditemukan di Dalam Sumur

Terpisah, Bupati Bogor, Hj Nurhayanti M.Si tampak gembira mampu meraih pre­dikat WTP dari BPK. Menurutunya, hara­pan meraih WTP telah diperjuangkan 11 tahun terakhir dan baru tercapai tahun ini.

“Terakhir Pemkab Bogor meraih WTP itu pada 2005. Maka, dengan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bogor tahun 2015 bisa meraih WTP, kami akan terus pertahankan. Dengan kata lain, salah satu indikator penciri sebagai kabupaten terma­ju kembali tercapai dengan opini ini,” kata Nurhayanti.

Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Aziz, mengatakan bahwa LHP tersebut se­belumnya telah disampaikan melalui su­rat kepada DPR, DPD, dan Presiden pada 27 Mei 2016. “LHP atas LKPP Tahun 2015 terdiri atas tiga laporan utama, yaitu LHP atas Laporan Keuangan yang berisi opini BPK atas LKPP Tahun 2015,” katanya.

Selain itu, laporan yang disampaikan juga berisi LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas kepatuhan ter­hadap peraturan perundang-undangan. Untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kata Harry, BPK melengkapi laporan-laporan utama tersebut dengan laporan tambahan. “Laporan tambahan berupa Laporan Ha­sil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2015 dan Laporan Peman­tauan Tindak Lanjut atas Hasil Pemerik­saan LKPP Tahun 2007 sampai dengan 2014,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================