“Jika masih ada yang ng­eyel turun ke jalan, polisi akan membubarkan. Bila terlibat dalam kegaduhan hingga tetjadi keributan, polisi akan menangkap dan memprosesnya,” kata Ir­wansyah, Senin (6/6/2016).

Tidak hanya itu, ia men­egaskan seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Bogor su­dah harus tutup sejak tiga hari menjelang Ramadan hingga tiga hari setelah perayaan Idul Fitri 2016.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

Wali Kota Bogor Bima Arya menambahkan, Pem­kot Bogor akan menggiatkan kegiatan tradisi salat tarawih keliling. Bima menilai, tradisi tersebut harus terus dilaku­kan untuk membangun komu­nikasi, baik dengan pimpinan atau warga. (Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 26 Maret 2024

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================