Untitled-9PEMBANGUNAN dua waduk di kawasan Puncak, hanya tinggal menunggu disahkan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bogor. Namun, dengan dicabutnya, UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, jadi permasalahan baru yang musti dicarikan solusinya.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Badan Perencanaan Pembangunan Dae­rah (Bappeda) Ka­bupaten Bogor pun belum mengetahui bagaimana regulasi pemban­gunan waduk yang direncakan berdiri di Desa Sukamahi dan Desa Cipayung, Kecamatan Me­gamendung itu.

“Kan itu proyek milik pemerintah pusat. Kami hanya diminta merevisi RTRW di ka­wasan itu untuk mendukung didirikan waduk. Kalau ter­bentur UU itu, karena ini milik pemerintah pusat, rasanya ti­dak terlalu jadi masalah besar,” kata Kepala Bidang Sarpras pada Bappeda, Ajata Jatnika, Senin (6/6/2016).

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ajat menambahkan, Ke­menterian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) akan bisa langsung berkoordinasi dengan Balai Be­sar Wilayah Sungai (BBWS). Pasalnya, sejak UU SDA itu di­cabut, seluruh peraturan hu­kum yang berkaitan dengan sempadan sungai dan sema­camnya, milik BBWS.

“Pembahasan belum sampai kesana. Kami masih fokus un­tuk pembebasan lahan masuk ke lokasi waduk. Untuk titik utamanya belum dan belum ada juga arahan apa-apa dari BBWS,” tambah Ajat.

Proyek yang diperkirakan memakan anggaran hingga Rp 3,1 triliun itu, telah memi­liki Detail Enginering Design (DED). Namun Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) masih menunggu revisi RTRW.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Lima desa di Kecamatan Megamendung akan terkena pembebasan lahan untuk pembangunan dua waduk yang katanya untuk mengan­tisipasi banjir Jakarta. Yakni, Desa Gadog, Cipayung, Suka­karya, Kopo dan Sukamahi dengan.

Untuk Waduk Cipayung, 12,32 hektare lahan akan dibebaskan, kemudian Desa Cipayung 54,14 hektare, Sukakarya 39,95 hek­tare. Sementara Waduk Cipa­yung hanya ‘memakan’ dua desa, yakni 18,65 hektare lahan Desa Sukakarya dan 5,55 hektare Desa Sukamahi.

Waduk atau Bendung Cipa­yung rencananya, lahan yang dibebaskan 107,3 hektare dengan rencana genangan 79 hektare. Ka­lau yang Sukamahi 24,2 hektare yang akan dibebaskan dan ren­cana genangannya 13 hektare.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================