Terpisah, Kepala Bagian Pembinaan Mental pada SekÂretariat Daerah Kabupaten Bogor, Enday Zarkasyih menjelaskan, pembanguÂnan masjid sebenarnya bisa dilakukan siapa saja. NaÂmun, untuk skala masjid raya, ada ukuran tersendiri.
“Sekarang kami masih merubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2004 untuk menyesuaikan dengan PerÂaturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 TaÂhun dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,†kata Enday.
Menurut Enday, berkas penÂgajuan pembangunan masjid sudah banyak yang masuk. Tapi lantaran masih menungÂgu revisi perbup itu, maka setiap pengajuan dipending setidaknya hinga 2017 menÂdatang baru direalisasikan.
Selain masjid, pekerjaan rumah Bupati Nurhyanti Cs yang masih jauh dari kata ideal ialah angka rata-rata lama sekolah (rts) 9 tahun yang saat ini masih di angka 8,04 tahun. Lalu pengentasan kemiskinan yang sangat jauh dari target 5 persen dari jumÂlah 5,3 juta penduduk, karena saat ini warga Bumi Tegar Beriman yang masih bergelut dengan kemiskinan di kisaran 9 persen. Semua target itu itu pun dicanangkan Pemkab Bogor bisa selesai 2018 menÂdatang. (Rishad Noviansyah)