Terpisah, Kepala Bagian Pembinaan Mental pada Sek­retariat Daerah Kabupaten Bogor, Enday Zarkasyih menjelaskan, pembangu­nan masjid sebenarnya bisa dilakukan siapa saja. Na­mun, untuk skala masjid raya, ada ukuran tersendiri.

“Sekarang kami masih merubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2004 untuk menyesuaikan dengan Per­aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Ta­hun dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012,” kata Enday.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Menurut Enday, berkas pen­gajuan pembangunan masjid sudah banyak yang masuk. Tapi lantaran masih menung­gu revisi perbup itu, maka setiap pengajuan dipending setidaknya hinga 2017 men­datang baru direalisasikan.

Selain masjid, pekerjaan rumah Bupati Nurhyanti Cs yang masih jauh dari kata ideal ialah angka rata-rata lama sekolah (rts) 9 tahun yang saat ini masih di angka 8,04 tahun. Lalu pengentasan kemiskinan yang sangat jauh dari target 5 persen dari jum­lah 5,3 juta penduduk, karena saat ini warga Bumi Tegar Beriman yang masih bergelut dengan kemiskinan di kisaran 9 persen. Semua target itu itu pun dicanangkan Pemkab Bogor bisa selesai 2018 men­datang. (Rishad Noviansyah)

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================