CIBINONG, TODAY– PemerÂintah Kabupaten Bogor bakal menuruti penggunaan seragam hitam putih seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian DiÂnas PNS/ASN.
Meski belum diterapkan sepÂerti Kota Depok, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, hal itu karena terbentur dengan mekanisme pengadaan yang belum tercantum dalam APBD 2016 murni.
“Bukan tidak mengindahkan. Seragam itu nanti dipakai tiap Rabu. Tapi, Pemkab Bogor beÂlum memberlakukannya karena perlu ada anggaran untuk penÂgadaannya. Edarannya memang sudah kami terima,†kata dia Rabu (8/6/2016).
============================================================
============================================================
============================================================