CIBINONG, TODAY– PemerÂintah Kabupaten Bogor bakal menuruti penggunaan seragam hitam putih seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian DiÂnas PNS/ASN.
Meski belum diterapkan sepÂerti Kota Depok, Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, hal itu karena terbentur dengan mekanisme pengadaan yang belum tercantum dalam APBD 2016 murni.
“Bukan tidak mengindahkan. Seragam itu nanti dipakai tiap Rabu. Tapi, Pemkab Bogor beÂlum memberlakukannya karena perlu ada anggaran untuk penÂgadaannya. Edarannya memang sudah kami terima,†kata dia Rabu (8/6/2016).
Adang yang juga selaku Ketua Tim Anggaran PemerÂintah Daerah (TAPD) itu akan mengusulkan anggaran seraÂgam dinas hitam putih dalam APBD Perubahan nanti. “Dalam anggaran perubahan, kami akan usulkan semua sesuia ketentuan dalam PerÂmendagri itu,†lanjutnya.
Masuk dalam anggaran perubahan, kata Adang, itu langkah paling cepat. NaÂmun, paling lambat baru bisa diterapkan 2017 mendatang alias lewat APBD 2017 murni. “Tapi, supaya cepat terealisaÂsi, semoga saja bisa masuk di perubahan,†tandasnya. (RiÂshad Noviansyah)
Bagi Halaman