Untitled-10CIBINONG, TODAY– Pemer­intah Kabupaten Bogor bakal menuruti penggunaan seragam hitam putih seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pakaian Di­nas PNS/ASN.

Meski belum diterapkan sep­erti Kota Depok, Sekretaris Dae­rah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, hal itu karena terbentur dengan mekanisme pengadaan yang belum tercantum dalam APBD 2016 murni.

BACA JUGA :  Menparekraf : Kota Bogor Jadi Target Epicentrum Produk Parekraf

“Bukan tidak mengindahkan. Seragam itu nanti dipakai tiap Rabu. Tapi, Pemkab Bogor be­lum memberlakukannya karena perlu ada anggaran untuk pen­gadaannya. Edarannya memang sudah kami terima,” kata dia Rabu (8/6/2016).

Adang yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemer­intah Daerah (TAPD) itu akan mengusulkan anggaran sera­gam dinas hitam putih dalam APBD Perubahan nanti. “Dalam anggaran perubahan, kami akan usulkan semua sesuia ketentuan dalam Per­mendagri itu,” lanjutnya.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Masuk dalam anggaran perubahan, kata Adang, itu langkah paling cepat. Na­mun, paling lambat baru bisa diterapkan 2017 mendatang alias lewat APBD 2017 murni. “Tapi, supaya cepat terealisa­si, semoga saja bisa masuk di perubahan,” tandasnya. (Ri­shad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================