Untitled-2JAKARTA, TODAY—Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) sepakat menetapkan asumsi Harga Min­yak Mentah Indonesia (ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pe­ 2016 (RAPBNP) pada level USD40 per barel. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerin­tah di harga USD35 per barel.

“Kami melihat sampai dengan Juni rata-rata ICP ada di angka sekitar USD36,42 per barel. Estimasi kami dari Juli sampai Agustus itu rata-rata ICP sekitar USD45 per barel. Jadi ka­lau kita lihat rata-rata ICP setahun itu di angka USD40 per barel,” kata Ke­pala Badan Kebijakan Fiskal Kement­erian Keuangan (BKF Kemenkeu) Sua­hasil Nazara, Rabu(15/6/2016).

Sebelumnya, keputusan rapat Komisi VII menyepakati asumsi ICP sebesar USD 45 per barel dengan mempertimbangkan tren kenaikan harga minyak dunia. Namun demiki­an, Suahasil menilai asumsi tersebut akan sulit tercapai dan bisa menim­bulkan risiko pelebaran defisit angga­ran di akhir tahun. “ Pengertian kami kalau rata-rata asumsi ICP USD45, maka di sisa Juli-Desember rata-rata ICP harus diangka USD54 per barel. Pada pertengahan Juni rata-rata ICP USD36 per barel memang sedang tren naik. Tapi di sekitar musim pa­nas Augustus-September akan turun dan di musim dingin biasanya naik lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

Lebih lanjut, kenaikan asumsi tersebut berpotensi menaikkan penerimaan dalam anggaran tahun ini. Kendati demikian, Suahasil men­gaku belum menghitung potensi penerimaan tambahan dari peruba­han asumsi tersebut. “Target peneri­maan nanti akan meningkat tetapi juga ada sisi lain yaitu subsidi, yang bisa jadi meningkat,” ujarnya.

Sampai saat ini, besaran sub­sidi akibat perubahan kesepakatan harga ICP sendiri belum tuntas dibi­carakan dalam Banggar DPR. Selain menyepakati perubahan asumsi ICP, pemerintah dan Banggar DPR juga menyepakati lifting minyak bumi sebesar 820 ribu barel per hari (bph) dan lifting gas 1,15 juta barel setara minyak p er hari, serta biaya operasi minyak dan gas bumi yang ditagihkan kepada negara (cost recovery) sebe­sar USD8 miliar.

BACA JUGA :  Cemilan saat Pulang Teraweh dengan Sempol Ayam Pedas Saus Keju yang Enak Anti Gagal

Terkait subsidi listrik sebesar Rp38,39 triliun yang masih tercantum dalam RAPBNP 2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said tetap meminta Bang­gar DPR untuk menyetujui usulan instansinya agar subsidi tersebut bisa dicabut dan dialihkan kepada sektor lain yang lebih membutuhkan.

“Subsidi itu tetap ada dengan catatan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan berda­ya 900 kilo volt ampere (kVA). Tapi menurut data yang telah kami verifi­kasi, banyak pengguna listrik 900 kVA itu tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat miskin,” kata Sudirman.

============================================================
============================================================
============================================================