Terpisah, kuasa hukum penggugat, Munatsir Mustaman mengatakan dirinya telah meng­konfirmasi kepada panitera Pen­gadilan Negeri (PN) Bogor. Alha­sil, penitera mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat belum mem­berikan jawaban atau konfirmasi mengenai kehadiran prinsipal, yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Un­tung Maryono.

“Berdasarkan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Me­diasi, disitu disebutkan aturan dalam Pasal 7 yang menyatakan para pihak dan kuasa hukum­nya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Kedua, para pihak dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan ti­dak hadir dua kali berturut-turut setelah dipanggil secara patut tanpa alasan yang sah, kemudian tidak hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir dalam pertemuan berikutnya, tidak menanggapi resume perkara dan tidak men­datangi konsep kesepakatan per­damaian yang disepakati tanpa alasan yang sah,” terangnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Terkait hal ini dirinya meni­lai Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono tidak ada iti­kad baik untuk menghadiri si­dang mediasi tersebut.

“Seharusnya tidak usah di­lakukan mediasi dari awal, lang­sung saja kepokok persoalan di persidangan, seharusnya apabila mempunyai itikad baik seharus­nya ia datang dari awal, tidak hanya mengulur-ulur waktu saja. Semua ini agar terbukti pada per­sidangan nanti,” cetus Koordina­tor Penggugat, Dwi Arswendo. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================