Terpisah, kuasa hukum penggugat, Munatsir Mustaman mengatakan dirinya telah mengÂkonfirmasi kepada panitera PenÂgadilan Negeri (PN) Bogor. AlhaÂsil, penitera mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat belum memÂberikan jawaban atau konfirmasi mengenai kehadiran prinsipal, yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, UnÂtung Maryono.
“Berdasarkan aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang MeÂdiasi, disitu disebutkan aturan dalam Pasal 7 yang menyatakan para pihak dan kuasa hukumÂnya wajib menempuh mediasi dengan itikad baik. Kedua, para pihak dapat dinyatakan tidak beritikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan tiÂdak hadir dua kali berturut-turut setelah dipanggil secara patut tanpa alasan yang sah, kemudian tidak hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir dalam pertemuan berikutnya, tidak menanggapi resume perkara dan tidak menÂdatangi konsep kesepakatan perÂdamaian yang disepakati tanpa alasan yang sah,†terangnya.
Terkait hal ini dirinya meniÂlai Walikota Bogor, Bima Arya dan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono tidak ada itiÂkad baik untuk menghadiri siÂdang mediasi tersebut.
“Seharusnya tidak usah diÂlakukan mediasi dari awal, langÂsung saja kepokok persoalan di persidangan, seharusnya apabila mempunyai itikad baik seharusÂnya ia datang dari awal, tidak hanya mengulur-ulur waktu saja. Semua ini agar terbukti pada perÂsidangan nanti,†cetus KoordinaÂtor Penggugat, Dwi Arswendo. (Abdul Kadir Basalamah)