ini terhubung ke program e-SPT, sehingga akan memudahkan PKP dalam membuat SPT Masa PPN secara elektronik. “Aplikasi tersemasing-masing. Aplikasi e-Faktur but dilengkapi pula dengan buku manual yang menjelaskan cara penggunaannya,” dikutip dari pengumuman. ­

Setelah itu, PKP dapat mem­peroleh Sertifikat Elektronik den­gan cara mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat PKP dikukuhkan, lalu petu­gas akan memandu prosedur beri­kutnya.

BACA JUGA :  Es Buah Serut, Santapan Segar Pelepas Dahaga Mudah Dibuat

Sejak Juli 2015, DJP sudah me­wajibkan PKP wilayah Jawa dan Bali untuk menggunakan e-Faktur. Selain itu, DJP juga telah mengim­bau kepada seluruh pembeli ba­rang dan penerima jasa yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pa­jak yang diterima tersebut meru­pakan e-Faktur. “Dari penggunaan e-Faktur ini diharapkan peneri­maan pajak dapat meningkat kare­na faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan peneri­maan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================