Pemberian Hadiah yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.
Tentunya pemberian Hadiah tersebut, berada diatas nilai-nilai keawajaran sebagai sesuatu yang diberikan untuk sebuah THR dan/atau Parcel ke seeseorang PNS atau penyelenggara Negara
Beberapa contoh Pemberian Hadiah yang dapat diÂgolongkan sebagai gratifikasi,antara lain : (1) Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu; (2) Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya; (3) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; (4) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan; (5) Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri; (6) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan; (7) Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kunÂjungan kerja; (8) Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
Apabila terjadi, maka Pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara bisa dituntut dengan ancaman Sanksi pidana, apabila (1) menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau keÂwenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. (*)