Pemberian Hadiah yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan sipemberi.

Tentunya pemberian Hadiah tersebut, berada diatas nilai-nilai keawajaran sebagai sesuatu yang diberikan untuk sebuah THR dan/atau Parcel ke seeseorang PNS atau penyelenggara Negara

Beberapa contoh Pemberian Hadiah yang dapat di­golongkan sebagai gratifikasi,antara lain : (1) Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu; (2) Hadiah atau sumbangan dari rekanan yang diterima pejabat pada saat perkawinan anaknya; (3) Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma; (4) Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat/pegawai negeri untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan; (5) Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri; (6) Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan; (7) Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat/pegawai negeri pada saat kun­jungan kerja; (8) Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat/pegawai negeri pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Apabila terjadi, maka Pegawai negeri dan/atau penyelenggara negara bisa dituntut dengan ancaman Sanksi pidana, apabila (1) menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau ke­wenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================