BANDUNG TODAY– Polda Jawa Barat berjanji menangkap para preman yang mengatasnamaÂkan organisasi atau kelompok untuk melakukan pemerasan atau pemaksaan dan meminta duit dengan modus sumbanÂgan Idul Fitri atau Tunjangan Hari Raya (THR). Bila terbukti melanggar unsur pidana maka proses hukum akan ditempuh.
Polisi mengimbau kepada peÂmilik toko, kantor, dan tempat usaÂha agar melaporkan kepada aparat berwajib jika mendapat intimidasi atau dipaksa menyerahkan uang oleh suatu kelompok dan individu dengan dalih biaya keamanan atau sumbangan Lebaran.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus meÂmastikan pihak kepolisian tidak segan-segan menindak tegas praktik premanisme. “Kalau kayak gitu tertangkap tangan, tentu kita tindak dan langsung proses. Termasuk laporan dari masyarakat akan kita proses juga,†kata Yusri saat dihubungi via telepon, Selasa (20/6/2016).