BOGOR TODAY – Sidang lanÂjutan kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor telah berjalan pada Rabu (21/6/2016) kemarin. AlÂhasil, eksepsi para terdakwa ditolak oleh majelis hakim yang sependapat dengan suÂrat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), otomatis hal ini akan dilanjut dengan sidang pemeriksaan saksi pada pekan depan.
Dalam pembacan putusan sela dipersidangan kemaÂrin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Hidayat Yudha Priyatna yang menilai Surat Dakwaan dari JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan meÂnolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha.
Penasehat Hukum terÂdakwa Yudha, Heri Yanwar menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. “Eksepsi kami diangÂgap sudah masuk dalam poÂkok perkara kita terima kareÂna mengacu pasal 143 huruf a dan b KUHP,†ujar Yanwar
Namun terkait dengan eksepsi kewenangan pengaÂdilan yang mengadili Majelis Hakim belum menanggapi karena harus dibuktikan terÂlebih dahulu dipokok perkara. “Jika belum menanggapi artiÂnya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang keÂwenangan pengadilan. Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,†tegas Heri Yanwar
Sekedar infomasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna purba, Sri mumpuni, Djodjo Djohari dan Betty kencana yang meÂnolak semua eksepsi para terÂdakwa yakni Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Roni Nasru Adnan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JPU agar sidang kasus angkahong diÂlanjut dengan pokok pemerikÂsaan saksi-saksi dan menolak semua eksepsi terdakwa.
Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum TerÂdakwa RNA, Pilipus Tarigan menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota keÂberatan, hakim hanya memÂpertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri.
“Apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidanÂgan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami sampaikan,†ungkap Pilipus.
Pilipus mengatakan, berÂdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b,seharusnya dakwaan harus jelas, lengÂkap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan terseÂbut sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. “Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis haÂkim,†kata Pilipus.
Sidang yang digelar diruÂang rapat satu Pengadilan Tipikor bandung berakhir pada pukul 14.35 dan akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemerikÂsaan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi, haÂdir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.
(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman