SIDANG-JAMBU-DUABOGOR TODAY – Sidang lan­jutan kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor telah berjalan pada Rabu (21/6/2016) kemarin. Al­hasil, eksepsi para terdakwa ditolak oleh majelis hakim yang sependapat dengan su­rat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), otomatis hal ini akan dilanjut dengan sidang pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Dalam pembacan putusan sela dipersidangan kema­rin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Hidayat Yudha Priyatna yang menilai Surat Dakwaan dari JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan me­nolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha.

Penasehat Hukum ter­dakwa Yudha, Heri Yanwar menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. “Eksepsi kami diang­gap sudah masuk dalam po­kok perkara kita terima kare­na mengacu pasal 143 huruf a dan b KUHP,” ujar Yanwar

Namun terkait dengan eksepsi kewenangan penga­dilan yang mengadili Majelis Hakim belum menanggapi karena harus dibuktikan ter­lebih dahulu dipokok perkara. “Jika belum menanggapi arti­nya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang ke­wenangan pengadilan. Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,” tegas Heri Yanwar

BACA JUGA :  Berawal Dari Hobi, Pemuda di Pamijahan Sukses Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

Sekedar infomasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna purba, Sri mumpuni, Djodjo Djohari dan Betty kencana yang me­nolak semua eksepsi para ter­dakwa yakni Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Roni Nasru Adnan.

Dalam pembacaan putusan sela tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JPU agar sidang kasus angkahong di­lanjut dengan pokok pemerik­saan saksi-saksi dan menolak semua eksepsi terdakwa.

Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum Ter­dakwa RNA, Pilipus Tarigan menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota ke­beratan, hakim hanya mem­pertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri.

BACA JUGA :  Pemkot dan PN Bogor Kelas IA Perkuat Kelembagaan

“Apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidan­gan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami sampaikan,” ungkap Pilipus.

Pilipus mengatakan, ber­dasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b,seharusnya dakwaan harus jelas, leng­kap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan terse­but sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. “Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis ha­kim,” kata Pilipus.

Sidang yang digelar diru­ang rapat satu Pengadilan Tipikor bandung berakhir pada pukul 14.35 dan akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemerik­saan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi, ha­dir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================