Eksepsi Terdakwa Jambu Dua Ditolak!

SIDANG-JAMBU-DUABOGOR TODAY – Sidang lan­jutan kasus mark up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor telah berjalan pada Rabu (21/6/2016) kemarin. Al­hasil, eksepsi para terdakwa ditolak oleh majelis hakim yang sependapat dengan su­rat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), otomatis hal ini akan dilanjut dengan sidang pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Dalam pembacan putusan sela dipersidangan kema­rin, Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Hidayat Yudha Priyatna yang menilai Surat Dakwaan dari JPU sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan me­nolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yudha.

Penasehat Hukum ter­dakwa Yudha, Heri Yanwar menegaskan, sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dirinya menerima apa yang menjadi keputusan Majelis Hakim. “Eksepsi kami diang­gap sudah masuk dalam po­kok perkara kita terima kare­na mengacu pasal 143 huruf a dan b KUHP,” ujar Yanwar

Namun terkait dengan eksepsi kewenangan penga­dilan yang mengadili Majelis Hakim belum menanggapi karena harus dibuktikan ter­lebih dahulu dipokok perkara. “Jika belum menanggapi arti­nya eksepsi kita juga ditolak, untuk itu kami mengajukan upaya hukum lagi tentang ke­wenangan pengadilan. Kami akan mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Agung,” tegas Heri Yanwar

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Sekedar infomasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lince Anna purba, Sri mumpuni, Djodjo Djohari dan Betty kencana yang me­nolak semua eksepsi para ter­dakwa yakni Hidayat Yudha Priyatna, Irwan Gumelar dan Roni Nasru Adnan.

Dalam pembacaan putusan sela tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JPU agar sidang kasus angkahong di­lanjut dengan pokok pemerik­saan saksi-saksi dan menolak semua eksepsi terdakwa.

Menyikapi putusan sela yang dibacakan Ketua Majlis Hakim, Penasihat Hukum Ter­dakwa RNA, Pilipus Tarigan menegaskan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan dalam nota ke­beratan, hakim hanya mem­pertimbangkan apakah nama dan alamat terdakwa sudah lengkap, tetapi hakim tidak mempertimbangkan apakah peristiwa ini masuk dalam tindak pidana atau bukan, karena profesi penilai publik memiliki justifikasi tersendiri.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

“Apa yang disampaikan Majelis Hakim dalam putusan sela hari ini dalam persidan­gan tidak menjawab substansi eksepsi yang sudah kami sampaikan,” ungkap Pilipus.

Pilipus mengatakan, ber­dasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b,seharusnya dakwaan harus jelas, leng­kap dan cermat, dimana bisa dilihat bahwa dakwaan terse­but sama sekali tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. “Kami kecewa dengan hasil putusan sela ini, tapi kami hormati putusan majlis ha­kim,” kata Pilipus.

Sidang yang digelar diru­ang rapat satu Pengadilan Tipikor bandung berakhir pada pukul 14.35 dan akan dilanjutkan Rabu (29/6/2016) dengan agenda pemerik­saan pokok perkara untuk memeriksa saksi-saksi, ha­dir lengkap dua orang JPU dan para Penasehat Hukum terdakwa.

(Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================