Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar akan tetapi dengan asumsi yang bermacam macam tadi sehingga hal ini sulit untuk dijabarkan dan diinterpretasikan mengingat motivasi pemberian itu sendiri meruÂpakan sebuah niat seseorang atau lembaga dimaÂna tentu harus dilakukan pengkajian yang menÂdalam apa maksud di balik pemberian tersebut. Apakah hanya murni sebagai bentuk partisifasi dan kepedulian atau ada motivasi lain.
Oleh karena itu, jika tradisi pemberian menjelang lebaran ini akan dilakukan juga tentu ada baiknya kembali dicermati dengan teiliti benÂtuk pemberian tersebut masuk dalam ranah apa, dan konsekuensinya, serta seberapa besar damÂpak positif dan manfaat dibalik pemberian terseÂbut, tentunya dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tadi.
Tidak Bagi Buruh
Larangan pemberian tunjangan hari raya, tenÂtu tidak berlaku bagi para pekerja swasta, buruh dan sejenisnya. Apalagi dengan diterbitkannya SuÂrat Edaran Nomor SE 05/MEN/VII/2012 oleh MenÂteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang PemÂbayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER 04/MEN/1994 tenÂtang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut diseÂbutkan bahwa kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan dan melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yakni paling lambat H-7 lebaran.
Sementara besaran tunjangan tergantung dari paraturan yang lazimnya disesuaikan dengan masa kerja para pekerja itu sendiri atau ada perÂjanjian dan kesepakatan sebelumnya dari kedua belah pihak. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















