Proposal THR

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar akan tetapi dengan asumsi yang bermacam macam tadi sehingga hal ini sulit untuk dijabarkan dan diinterpretasikan mengingat motivasi pemberian itu sendiri meru­pakan sebuah niat seseorang atau lembaga dima­na tentu harus dilakukan pengkajian yang men­dalam apa maksud di balik pemberian tersebut. Apakah hanya murni sebagai bentuk partisifasi dan kepedulian atau ada motivasi lain.

Oleh karena itu, jika tradisi pemberian menjelang lebaran ini akan dilakukan juga tentu ada baiknya kembali dicermati dengan teiliti ben­tuk pemberian tersebut masuk dalam ranah apa, dan konsekuensinya, serta seberapa besar dam­pak positif dan manfaat dibalik pemberian terse­but, tentunya dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tadi.

BACA JUGA :  SPMB dalam Perspektif Tata Kelola dan Esensi Pendidikan

Tidak Bagi Buruh

Larangan pemberian tunjangan hari raya, ten­tu tidak berlaku bagi para pekerja swasta, buruh dan sejenisnya. Apalagi dengan diterbitkannya Su­rat Edaran Nomor SE 05/MEN/VII/2012 oleh Men­teri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pem­bayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER 04/MEN/1994 ten­tang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut dise­butkan bahwa kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan dan melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yakni paling lambat H-7 lebaran.

Sementara besaran tunjangan tergantung dari paraturan yang lazimnya disesuaikan dengan masa kerja para pekerja itu sendiri atau ada per­janjian dan kesepakatan sebelumnya dari kedua belah pihak. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================