MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, beragam cara di­lakukan segelintir oknum untuk mengeruk pundi tunjangan. Modusnya beragam, yang klasik adalah pengajuan proposal ke sejumlah instansi pemerin­tahan dan swasta. Mode semacam ini dipandang kriminil oleh aparat kepolisian, jika si objek men­galami tekanan atau pemaksaan.

Sejak dikeluarkannya UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ser­ta edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ten­tang Larangan Melakukan Gratifikasi kepada pejabat dan PNS, maka pemberian THR, parsel dan sejenis­nya tidak ada lagi. Apalagi jika pemberian tersebut diindikasikan berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya karena hal ini bisa dianggap suap, sebagaimana disebutkan Pasal 12B ayat (2) UU No 2o/2001 tersebut.

Mengingat sebelum keluarnya UU tersebut, tradisi pemberian tunjangan hari raya (THR), paket lebaran maupun parsel selalu terjadi menjelang leb­aran, oleh karena itu berbagai asumsi pun muncul.

Bagaimana jika pemberian tersebut bentuk dan kegunaannya jelas serta dilengkapi den­gan pertanggungjawaban dan tidak ada indikasi memperkaya diri dan orang lain. Juga pemberian tersebut tidak karena ada hubungannya dukungan terhadap sesuatu jabatan apakah hal ini juga tidak dibenarkan.

Misalnya tukar menukar parsel sesama teman, pejabat dan lain sebagaimana. Pertanyaan pertan­yaan tersebut terus mengemuka. Secara seder­hana praktik dan tradisi pemberian paket saat menjelang lebaran sebenarnya sudah mengakar di tengah masyarakat. Misalnya seorang pengusaha toko memberikan paket, parsel atau bonus kepada langganan yang tetap setia melakukan pembelian di tokonya, setiap kali menjelang lebaran. Terlepas motivasi apa di dalamnya, yang jelas ini merupak­an sebuah reward dia terhadap pembeli setianya.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Atau contoh kecil seorang ayah memberikan hadiah kepada anak anaknya berupa sepasang baju baru, peci yang akan dipakai ketika hari raya tiba atau ada seorang kerabat memberikan bing­kisan kepada kerabat lain. Lalu ada lagi sebuah pe­rusahaan pertambangan atau perkebunan mem­berikan paket berupa minyak goreng, biskuit, gula dan yang lainnya kepada masyarakat sekitar lokasi usaha mereka yang katanya sebagai bentuk par­tisifasi dengan istilah comunity development.

Memang sulit memberikan batasan, mana pemberian yang dikategorekan gratifikasi mana yang diperbolehkan, meski pada UU Tipikor No 20/2001 secara gamblang dijelaskan. Misal­nya saja dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cu­ma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar akan tetapi dengan asumsi yang bermacam macam tadi sehingga hal ini sulit untuk dijabarkan dan diinterpretasikan mengingat motivasi pemberian itu sendiri meru­pakan sebuah niat seseorang atau lembaga dima­na tentu harus dilakukan pengkajian yang men­dalam apa maksud di balik pemberian tersebut. Apakah hanya murni sebagai bentuk partisifasi dan kepedulian atau ada motivasi lain.

BACA JUGA :  HALAL BIHALAL HANYA ADA DI INDONESIA DAN BANYAK MANFAATNYA

Oleh karena itu, jika tradisi pemberian menjelang lebaran ini akan dilakukan juga tentu ada baiknya kembali dicermati dengan teiliti ben­tuk pemberian tersebut masuk dalam ranah apa, dan konsekuensinya, serta seberapa besar dam­pak positif dan manfaat dibalik pemberian terse­but, tentunya dengan tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2001 tadi.

Tidak Bagi Buruh

Larangan pemberian tunjangan hari raya, ten­tu tidak berlaku bagi para pekerja swasta, buruh dan sejenisnya. Apalagi dengan diterbitkannya Su­rat Edaran Nomor SE 05/MEN/VII/2012 oleh Men­teri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Pem­bayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia.

Surat edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER 04/MEN/1994 ten­tang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut dise­butkan bahwa kewajiban para pengusaha untuk memperhatikan dan melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sesuai dengan peraturan yakni paling lambat H-7 lebaran.

Sementara besaran tunjangan tergantung dari paraturan yang lazimnya disesuaikan dengan masa kerja para pekerja itu sendiri atau ada per­janjian dan kesepakatan sebelumnya dari kedua belah pihak. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================