1.097 Perusahaan Tidak Ikut BPJS

“Untuk perusahaan yang belum mendaftar­kan pegawainya, kami tetap mengajaknya ka­rena merupakan perintah undang-undang. Nah, bila ajakan kami tak direspon, sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Ke­tenagakerjaan pada Din­sosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaky Budiman menambahkan, selain UU Nomor 24 tahun 2011, kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawain­ya menjadi anggota BPJS juga diatur dalam UU No­mor 40 tahun 2004 ten­tang Jaminan Sosial.

BACA JUGA :  PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

“Kami terus member­itahukan kepada peru­sahaan yang belum me­masukkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ke­tenagakerjaan dan Kese­hatan. Kalau masih mem­bandel kami akan berikan sanksi lanjutan berupa teguran, sanksi denda, hingga pidana,” katanya.

BACA JUGA :  Dinsos dan Pemkot Bogor Bentuk Karang Taruna Digital, Siapkan 230 Kader Sisir Data Kemiskinan dan Stunting

Zaky menambahkan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS, ka­rena pengurusannya ber­belit-belit. “Alasan peru­sahaan yang masih nakal karena tidak paham, ribet pengurusannya hingga keberatan membayar bi­aya iuran BPJS,” tukasnya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================