1.097 Perusahaan Tidak Ikut BPJS

“Untuk perusahaan yang belum mendaftar­kan pegawainya, kami tetap mengajaknya ka­rena merupakan perintah undang-undang. Nah, bila ajakan kami tak direspon, sangat terpaksa kami akan melaporkan ke Ke­menterian Tenaga Kerja,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan Ke­tenagakerjaan pada Din­sosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaky Budiman menambahkan, selain UU Nomor 24 tahun 2011, kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawain­ya menjadi anggota BPJS juga diatur dalam UU No­mor 40 tahun 2004 ten­tang Jaminan Sosial.

BACA JUGA :  Di Era Rudy Susmanto, Digitalisasi Bansos di Kabupaten Bogor Tuai Apresiasi Kemensos RI

“Kami terus member­itahukan kepada peru­sahaan yang belum me­masukkan pegawainya sebagai peserta BPJS Ke­tenagakerjaan dan Kese­hatan. Kalau masih mem­bandel kami akan berikan sanksi lanjutan berupa teguran, sanksi denda, hingga pidana,” katanya.

BACA JUGA :  Angka ODGJ Tinggi, Pemkab Bogor Perkuat Balai Kesejahteraan Sosial

Zaky menambahkan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS, ka­rena pengurusannya ber­belit-belit. “Alasan peru­sahaan yang masih nakal karena tidak paham, ribet pengurusannya hingga keberatan membayar bi­aya iuran BPJS,” tukasnya. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================