“Untuk perusahaan yang belum mendaftarÂkan pegawainya, kami tetap mengajaknya kaÂrena merupakan perintah undang-undang. Nah, bila ajakan kami tak direspon, sangat terpaksa kami akan melaporkan ke KeÂmenterian Tenaga Kerja,†tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan KeÂtenagakerjaan pada DinÂsosnakertrans Kabupaten Bogor, Zaky Budiman menambahkan, selain UU Nomor 24 tahun 2011, kewajiban perusahaan mendaftarkan pegawainÂya menjadi anggota BPJS juga diatur dalam UU NoÂmor 40 tahun 2004 tenÂtang Jaminan Sosial.
“Kami terus memberÂitahukan kepada peruÂsahaan yang belum meÂmasukkan pegawainya sebagai peserta BPJS KeÂtenagakerjaan dan KeseÂhatan. Kalau masih memÂbandel kami akan berikan sanksi lanjutan berupa teguran, sanksi denda, hingga pidana,†katanya.
Zaky menambahkan, sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya menjadi anggota BPJS, kaÂrena pengurusannya berÂbelit-belit. “Alasan peruÂsahaan yang masih nakal karena tidak paham, ribet pengurusannya hingga keberatan membayar biÂaya iuran BPJS,†tukasnya. (Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















