Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pertengahan bulan ini, bank sentral telah memperkirakan per­tumbuhan ekonomi domestik pada kuartal II 2016 akan membaik, meskipun tidak sekuat perkiraan se­belumnya.

Konsumsi rumah tangga diper­kirakan meningkat seiring dengan peningkatan penjualan eceran menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang antara lain ditopang oleh penyal­uran tunjangan hari raya.

Kendati demikian, pertumbuhan investasi, khususnya nonbangunan, diperkirakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, ekspor diperkirakan masih tum­buh terbatas, meskipun ekspor be­berapa komoditas mulai mengalami peningkatan. “Memang di kuartal I, realisasi pertumbuhan ekonomi 4,92 persen, kuartal II mungkin tidak jauh dari itu. Ya nanti kita li­hat, kuartal III,kuartal IV adarecov­ery dibandingkan kuartal II, untuk mencapai 5 atau 5,1 persen, mung­kin 5,2 persen itu mungkin-mungkin saja,” ujar Mirza.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

Secara terpisah, Menteri Keuan­gan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa membantu menggerakkan perekonomian.

“Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu meng­gerakkan ekonomi domestik,” ujar Bambang.

Pemerintah memperkirakan potensi dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4 ribu triliun. Selain itu, kas negara akan mendapatkan tambah­an penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan. Rahasia Terjamin

Sementara Panitia Kerja (Pan­ja) Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnestymenegaskan jaminan kerahasiaan data pemo­hon tax amnesty.

“Panja telah menyepakati bah­wa data yang bersumber dari su­rat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kemen­terian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang (Pengampunan Pajak) ini tidak dapat dijadikan se­bagai dasar penyelidikan, penyidi­kan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,” tutur Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Politisi Fraksi Gerindra ini me­nyebutkan UU Tax Amnesty men­gatur bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan den­gan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, me­nyebarluaskan dan/atau memberi­tahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain. «Jika ter­bukti melanggar maka akan dipi­dana dengan pidana penjara maksi­mal lima tahun,» tegasnya.

Lebih lanjut, data dan informasi yang disampaikan pemohon tax amnesty tidak bisa diminta oleh sia­papun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan UU Tax Am­nesty, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================