Dalam Rapat Dewan Gubernur BI pertengahan bulan ini, bank sentral telah memperkirakan perÂtumbuhan ekonomi domestik pada kuartal II 2016 akan membaik, meskipun tidak sekuat perkiraan seÂbelumnya.
Konsumsi rumah tangga diperÂkirakan meningkat seiring dengan peningkatan penjualan eceran menjelang Hari Raya Idul Fitri, yang antara lain ditopang oleh penyalÂuran tunjangan hari raya.
Kendati demikian, pertumbuhan investasi, khususnya nonbangunan, diperkirakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Selain itu, ekspor diperkirakan masih tumÂbuh terbatas, meskipun ekspor beÂberapa komoditas mulai mengalami peningkatan. “Memang di kuartal I, realisasi pertumbuhan ekonomi 4,92 persen, kuartal II mungkin tidak jauh dari itu. Ya nanti kita liÂhat, kuartal III,kuartal IV adarecovÂery dibandingkan kuartal II, untuk mencapai 5 atau 5,1 persen, mungÂkin 5,2 persen itu mungkin-mungkin saja,†ujar Mirza.
Secara terpisah, Menteri KeuanÂgan Bambang P.S. Brodjonegoro berharap kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa membantu menggerakkan perekonomian.
“Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu mengÂgerakkan ekonomi domestik,†ujar Bambang.
Pemerintah memperkirakan potensi dana repatriasi mencapai Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4 ribu triliun. Selain itu, kas negara akan mendapatkan tambahÂan penerimaan sebesar Rp165 triliun dari hasil memungut uang tebusan. Rahasia Terjamin
Sementara Panitia Kerja (PanÂja) Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnestymenegaskan jaminan kerahasiaan data pemoÂhon tax amnesty.
“Panja telah menyepakati bahÂwa data yang bersumber dari suÂrat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh KemenÂterian Keuangan dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang (Pengampunan Pajak) ini tidak dapat dijadikan seÂbagai dasar penyelidikan, penyidiÂkan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak,†tutur Ketua Panja Tax Amnesty Soepriyatno.
Politisi Fraksi Gerindra ini meÂnyebutkan UU Tax Amnesty menÂgatur bahwa Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan denÂgan pelaksanaan pengampunan pajak dilarang membocorkan, meÂnyebarluaskan dan/atau memberiÂtahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan Wajib Pajak kepada pihak lain. «Jika terÂbukti melanggar maka akan dipiÂdana dengan pidana penjara maksiÂmal lima tahun,» tegasnya.
Lebih lanjut, data dan informasi yang disampaikan pemohon tax amnesty tidak bisa diminta oleh siaÂpapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan UU Tax AmÂnesty, kecuali atas persetujuan dari Wajib Pajak terkait.(*)