JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji seluk beluk dana kampanye pada gelaran pemilu kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu. Melalui wawancara terhaÂdap ratusan calon kepala daerÂah yang kalah, KPK diceritakan bahwa ada biaya yang nilainya tak kalah signifikan dari biaya kampanye, yakni mahar dukunÂgan dari partai yang angkanya bisa dikisaran Rp2 miliar per partai.
Deputi Pencegahan KPK PaÂhala Nainggolan mengatakan, ongkos tersebut berupa biaya mahar kepada partai politik pengusung. Selain itu, ada pula biaya saksi yang nilainya tak sedikit.
“Menurut responden, lebih signifikan sebelum kampanye, itu mereka mengeluarkan biaya mahar ke Parpol, dan sesudah kampanye mereka mengeluÂarkan biaya saksi di TPS,†kata Pahala saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

“Biaya Pilkada di luar kamÂpanye. signifikan nilainya terÂhadap total biaya Pilkada yang dikeluarkan Cakada. Biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar untuk tingkat kabupaten,†ujar Pahala menirukan pernyataan salah satu respondennya.
Pahala tak mengungkap kisaran besaran mahar yang diÂberikan respondennya kepada Parpol pengusung. Hanya saja ia menjelaskan bahwa besarnya mahar calon yang meminang partai dan yang dipinang, akan berbeda. “Biaya terbesar adalah mahar partai yang dihitung berÂdasarkan jumlah kursi di DPRD. Biaya yang dikeluarkan sangat berbeda antara paslon yang dipÂinang partai, atau paslon yang meminang partai,†jelasnya.
KPK melakukan wawancara terhadap 286 kepala daerah yang kalah saat maju di Pilkada 2015 lalu. Terkait dana kampaÂnye, beberapa responden menÂgaku tak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPUD. “20 persen responden tidak melaporkan LPPDK. (Atau) ada biaya-biaya lain yang nilainya signifikan besar tapi tidak dimasukkan dalam LPÂPDK,†tutur Pahala.
Hadir dalam jumpa pers adalah Komisioner KPU Ida BuÂdhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Selain biaya saat kampanye, rupanya calon kepala daerah juga harus mengeluarkan biÂaya pra dan pasca kampanye berupa biaya saksi yang nilainya miliaran rupiah serta mahar ke partai politik pengusung. KPK pun meminta KPU untuk memÂperluas definisi biaya kampanye tak hanya saat kampanye saja.