Gedung-KPK-17-11-2015-10JAKARTA TODAY– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji seluk beluk dana kampanye pada gelaran pemilu kepala daerah (Pilkada) 2015 lalu. Melalui wawancara terha­dap ratusan calon kepala daer­ah yang kalah, KPK diceritakan bahwa ada biaya yang nilainya tak kalah signifikan dari biaya kampanye, yakni mahar dukun­gan dari partai yang angkanya bisa dikisaran Rp2 miliar per partai.

Deputi Pencegahan KPK Pa­hala Nainggolan mengatakan, ongkos tersebut berupa biaya mahar kepada partai politik pengusung. Selain itu, ada pula biaya saksi yang nilainya tak sedikit.

“Menurut responden, lebih signifikan sebelum kampanye, itu mereka mengeluarkan biaya mahar ke Parpol, dan sesudah kampanye mereka mengelu­arkan biaya saksi di TPS,” kata Pahala saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

“Biaya Pilkada di luar kam­panye. signifikan nilainya ter­hadap total biaya Pilkada yang dikeluarkan Cakada. Biaya saksi bisa mencapai Rp 2 miliar untuk tingkat kabupaten,” ujar Pahala menirukan pernyataan salah satu respondennya.

Pahala tak mengungkap kisaran besaran mahar yang di­berikan respondennya kepada Parpol pengusung. Hanya saja ia menjelaskan bahwa besarnya mahar calon yang meminang partai dan yang dipinang, akan berbeda. “Biaya terbesar adalah mahar partai yang dihitung ber­dasarkan jumlah kursi di DPRD. Biaya yang dikeluarkan sangat berbeda antara paslon yang dip­inang partai, atau paslon yang meminang partai,” jelasnya.

KPK melakukan wawancara terhadap 286 kepala daerah yang kalah saat maju di Pilkada 2015 lalu. Terkait dana kampa­nye, beberapa responden men­gaku tak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPUD. “20 persen responden tidak melaporkan LPPDK. (Atau) ada biaya-biaya lain yang nilainya signifikan besar tapi tidak dimasukkan dalam LP­PDK,” tutur Pahala.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bus Pahala Kencana di Tol Jambang

Hadir dalam jumpa pers adalah Komisioner KPU Ida Bu­dhiati, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.

Selain biaya saat kampanye, rupanya calon kepala daerah juga harus mengeluarkan bi­aya pra dan pasca kampanye berupa biaya saksi yang nilainya miliaran rupiah serta mahar ke partai politik pengusung. KPK pun meminta KPU untuk mem­perluas definisi biaya kampanye tak hanya saat kampanye saja.

============================================================
============================================================
============================================================