“Tentu bila PD PPJ segera membayar, ini akan mem­bantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, den­gan dibayarnya retribusi sam­pah oleh PD PPJ, tentu akan membantu DKP dalam men­capai ketentuan target yang dibebankan kepada DKP. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari retribusi sam­pah mencapai Rp 9 milliar.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ence Setiawan mengatakan, bila dirinya telah mengetahui hal tersebut. Bahkan, Komisi B juga pernah memanggil PD PPJ guna memintai keterangan soal itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jatim, Moge Tabrak Minibus di Jalur Pantura Probolinggo

“Saat itu, komisi B mem­berikan saran kepada PD PPJ untuk meminta keringanan kepada Pemkot. Dan segera melunasi hutang retribusi itu,” singkatnya.

Dikonfirmasi soal itu, Di­rektur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku telah meminta keringanan kepada Walikota Bogor Bima Arya. “Semenjak saya masuk, sudah saya aju­kan keringanan kepada Wa­likota,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Namun demikian, pen­gajuan keringan itu belum mendapat respons dari Wa­likota Bima Arya. “Kami akan segera melunasi kewajiban kami. Hanya, mekanisme pembayarannya akan dilaku­kan secara bertahap setelah Walikota memberikan kebi­jakan,” tandasnya. (Patrick/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================