Penjelasan-oleh-Pelayanan-Mobil-DPPKAD-746292JAKARTA TODAY– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Pur­nama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebija­kan ini berlaku untuk pajak ken­daraan bermotor dan PBB.

Ahok mengatakan tujuan ke­bijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kend­araanbertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya. “Ka­lau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti eng­gak sanggup juga,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Se­latan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kayakn­ya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga,” kata Ahok.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Kebijakan ini menurutnya mirip dengan pengampunan pa­jak. “Itu supaya orang bisa bayar cepat saja, ya mirip-mirip tax am­nesty saja,” kata Ahok.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kend­araan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermo­tor (BBNKB). Kebijakan itu ber­laku dari 2 Juli hingga 2 Agus­tus 2016. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pa­jak yang telah berakhir masa pa­jaknya.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================