BOGOR TODAY- Permintaan keringaÂnan biaya retribusi sampah yang diajuÂkan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) kepada Walikota Bogor Bima Arya akhirnya mendapat respons positif orang nomor satu di pemerintahan kota hujan.
Bima mengaku akan mengkaji terlebih dahulu permintaan keringanan biaya yang diajukan perusahaan plat merah tersebut. “Kita akan kaji dahulu. Apalagi ini soal pemerintah dan badan usaha miÂlik pemerintah,†kata Bima kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Dalam waktu dekat, Bima mengaku akan memberikan jawaban terkait perÂmintaan keringanan pembayaran retriÂbusi sampah itu.
Sebagaimana diketahui, beban biaya retribusi sampah PD PPJ mencapai Rp10 milliar alias Rp118 juta per bulan. Beban biaya itu dikarenakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan pasar tersebut tak kunjung membayar biaya reÂtribusi sejak 2009 lalu.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2005 seÂtiap instansi pemerintah maupun swasta yang menciptakan timbulan sampah waÂjib membayar retribusi sampah yang telah ditentukan. (Patrick/ed:Mina)
Bagi Halaman