pengolahan-sampah-di-pasar-bogor-KOZERBOGOR TODAY- Permintaan keringa­nan biaya retribusi sampah yang diaju­kan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) kepada Walikota Bogor Bima Arya akhirnya mendapat respons positif orang nomor satu di pemerintahan kota hujan.

Bima mengaku akan mengkaji terlebih dahulu permintaan keringanan biaya yang diajukan perusahaan plat merah tersebut. “Kita akan kaji dahulu. Apalagi ini soal pemerintah dan badan usaha mi­lik pemerintah,” kata Bima kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Dalam waktu dekat, Bima mengaku akan memberikan jawaban terkait per­mintaan keringanan pembayaran retri­busi sampah itu.

Sebagaimana diketahui, beban biaya retribusi sampah PD PPJ mencapai Rp10 milliar alias Rp118 juta per bulan. Beban biaya itu dikarenakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan pasar tersebut tak kunjung membayar biaya re­tribusi sejak 2009 lalu.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2005 se­tiap instansi pemerintah maupun swasta yang menciptakan timbulan sampah wa­jib membayar retribusi sampah yang telah ditentukan. (Patrick/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================