Seluruh rumah sakit, klinik kesehatan, dan apotek juga harus memastikan persediaan vakÂsin yang ada saat ini benar-benar asli. Para dokÂter yang memberikan pelayanan, sesuai dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), harÂus ikut memastikan bahwa vaksin yang diberiÂkan benar-benar asli. Masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan bahwa vaksin yang diÂberikan kepada anak-anak mereka adalah asli.
Publik mendukung sepenuhnya langkah Polri untuk mengusut tuntas dan membongÂkar jaringan pembuat dan pengedar vaksin palsu. Siapa pun yang terlibat harus disikat. Pembuatan dan peredaran vaksin palsu adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang luar biÂasa jahatnya. Para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Publik berharap agar para hakim yang menÂgadili para pelaku kejahatan ini menjatuhi merÂeka dengan hukuman yang maksimal. Tak boÂleh lagi ada pelaku pengedar obat-obatan palsu hanya dijatuhi denda Rp 1 juta. Bahkan, bila perlu hukuman bagi para pelaku dan pengedar vaksin palsu dan obat-obatan palsu dalam UnÂdang-Undang Kesehatan bisa lebih diperberat. Hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati layak dijatuhkan bagi mereka yang jelas-jelas mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.
Saatnya kita bersama-sama bergandeng tanÂgan untuk memerangi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. Kementerian Kesehatan, diÂnas kesehatan, BPOM, polisi, dokter, apoteker, tenaga medis, serta masyarakat bersama-sama memerangi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. Tak boleh ada tempat dan toleransi sekeÂcil apa pun di negeri ini bagi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. (*)