Seluruh rumah sakit, klinik kesehatan, dan apotek juga harus memastikan persediaan vak­sin yang ada saat ini benar-benar asli. Para dok­ter yang memberikan pelayanan, sesuai dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), har­us ikut memastikan bahwa vaksin yang diberi­kan benar-benar asli. Masyarakat juga memiliki hak untuk memastikan bahwa vaksin yang di­berikan kepada anak-anak mereka adalah asli.

Publik mendukung sepenuhnya langkah Polri untuk mengusut tuntas dan membong­kar jaringan pembuat dan pengedar vaksin palsu. Siapa pun yang terlibat harus disikat. Pembuatan dan peredaran vaksin palsu adalah tindakan kejahatan kemanusiaan yang luar bi­asa jahatnya. Para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

Publik berharap agar para hakim yang men­gadili para pelaku kejahatan ini menjatuhi mer­eka dengan hukuman yang maksimal. Tak bo­leh lagi ada pelaku pengedar obat-obatan palsu hanya dijatuhi denda Rp 1 juta. Bahkan, bila perlu hukuman bagi para pelaku dan pengedar vaksin palsu dan obat-obatan palsu dalam Un­dang-Undang Kesehatan bisa lebih diperberat. Hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati layak dijatuhkan bagi mereka yang jelas-jelas mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Saatnya kita bersama-sama bergandeng tan­gan untuk memerangi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. Kementerian Kesehatan, di­nas kesehatan, BPOM, polisi, dokter, apoteker, tenaga medis, serta masyarakat bersama-sama memerangi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. Tak boleh ada tempat dan toleransi seke­cil apa pun di negeri ini bagi peredaran vaksin dan obat-obatan palsu. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================