BOGOR TODAY – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto akhirnya menegur pihak manajemen Bogor Nirwana Residence (BNR) yang belum memperpanjang izin gangÂguan (HO) sejak tahun 2013 siÂlam. Teguran juga dilontarkan karena walikota menginginkan agar kawasan terpadu di seÂlatan Kota Bogor itu lebih terÂtib dan teratur.
Peneguran itu disampaiÂkan langsung walikota kepada sejumlah perwakilan manaÂjemen BNR di Ruang Tamu Walikota, Senin (18/7/2016). Dalam pertemuan itu juga tuÂrut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HerÂry Karnadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan OpÂerasi (Dalops) Agustiansyah.
“Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Oleh karena itu, saya tegur BNR, dan memang mereka sudah saÂdar juga jika kawasan itu harus ditertibkan,†tegas Bima.
Hal pertama yang Bima minta dari manajemen BNR adalah agar mereka segera mengurus kembali perizinanÂnya. “Karena ternyata HO-nya sudah kadaluarsa dan izin seÂcara keseluruhan kawasan diÂurus lagi,†ujarnya.
Lantas poin kedua yang diÂminta walikota yaitu supaya tidak ada lagi peredaran minuÂman keras di seputar kawasan BNR. “Tidak buka setelah jam 12 malam dan minta diberi penerangan yang cukup di seÂjumlah titik lokasi seputar kaÂwasan BNR,†papar Bima.
Bima juga meminta supaya pihak manajemen BNR agar dibangun semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian serta BNR sendiri untuk melakukan paÂtroli bersama di kawasan itu.
Sebelumnya, Walikota BoÂgor, Bima Arya dan jajaran SatÂpol PP telah melakukan sidak ke lokasi yang menjual minuÂman mengandung alkohol, yakni Cafe Sniper dan Cafe 31 (Thirty One) yang tidak memiÂliki ijin Ho dan dipeintahkan untuk mengurus lebih lanjut perijinan tersebut. (Abdul KaÂdir Basalamah/ed:Mina)
Bagi Halaman