Untitled-6BOGOR TODAY – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto akhirnya menegur pihak manajemen Bogor Nirwana Residence (BNR) yang belum memperpanjang izin gang­guan (HO) sejak tahun 2013 si­lam. Teguran juga dilontarkan karena walikota menginginkan agar kawasan terpadu di se­latan Kota Bogor itu lebih ter­tib dan teratur.

Peneguran itu disampai­kan langsung walikota kepada sejumlah perwakilan mana­jemen BNR di Ruang Tamu Walikota, Senin (18/7/2016). Dalam pertemuan itu juga tu­rut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Her­ry Karnadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Op­erasi (Dalops) Agustiansyah.

“Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Oleh karena itu, saya tegur BNR, dan memang mereka sudah sa­dar juga jika kawasan itu harus ditertibkan,” tegas Bima.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Hal pertama yang Bima minta dari manajemen BNR adalah agar mereka segera mengurus kembali perizinan­nya. “Karena ternyata HO-nya sudah kadaluarsa dan izin se­cara keseluruhan kawasan di­urus lagi,” ujarnya.

Lantas poin kedua yang di­minta walikota yaitu supaya tidak ada lagi peredaran minu­man keras di seputar kawasan BNR. “Tidak buka setelah jam 12 malam dan minta diberi penerangan yang cukup di se­jumlah titik lokasi seputar ka­wasan BNR,” papar Bima.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

Bima juga meminta supaya pihak manajemen BNR agar dibangun semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian serta BNR sendiri untuk melakukan pa­troli bersama di kawasan itu.

Sebelumnya, Walikota Bo­gor, Bima Arya dan jajaran Sat­pol PP telah melakukan sidak ke lokasi yang menjual minu­man mengandung alkohol, yakni Cafe Sniper dan Cafe 31 (Thirty One) yang tidak memi­liki ijin Ho dan dipeintahkan untuk mengurus lebih lanjut perijinan tersebut. (Abdul Ka­dir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================