
Marak Aplikasi Palsu
Maraknya permainan Pokemon Go yang hanya bisa diakses oleh perangkat mobile memicu munculÂnya aplikasi-aplikasi palsu untuk mengecoh para gamer. Ratusan apÂlikasi palsu Pokemon Go tersebut berpotensi bahayakan keamanan perangkat pengguna.
Perusahaan keamanan siber RiskIQ menemukan ada sebanyak 215 aplikasi Pokemon Go tidak resÂmi alias palsu di toko online Google Play Store. Sementara itu, game resÂmi Pokemon Go belum tersedia di sebagian besar negara karena bakal diluncurkan secara bertahap.
Celakanya, menurut lembaga keamanan peranti lunak ESET, ratuÂsan aplikasi palsu itu ada yang berÂpotensi mampu mengunci ponsel pintar pengguna sehingga tidak bisa diakses, menghubungkan langsung ke iklan online atau situs berbau pornografi, hingga menyebarkan program jahat ransomware.
Menurut ESET, aplikasi palsu yang tersedia di Google Play Store bisa membekukan layar ponsel keÂtika si pengguna membuka aplikasi tersebut dengan cara memaksanya untuk melakukan restart perangÂkat.
Malah, banyak yang juga dipaksa untuk mengeluarkan baterai ponsel atau menggunakan Android Device Manager untuk melakukan reboot.
Setelah reboot dilakukan, apÂlikasi palsu itu tetap beroperasi dan secara diam-diam mengklik iklan online pornografi. Banyak aplikasi palsu di antaranya membawa emÂbel-embel mampu memberi cara ‘curang’ dalam bermain Pokemon Go.
Perusahaan antivirus Symantec menyarankan pengguna tidak menÂgunduh Pokemon Go dari toko apÂlikasi tidak resmi. Perusahaan juga menyarankan agar pemain tidak bermain dengan alat bantu yang curang karena bisa saja di dalamnya mengandung program jahat atau malware.
Jika nanti game ini telah haÂdir secara resmi sebaiknya pengÂguna melakukan pembaruan apÂlikasi. Pengguna juga diminta terus melakukan pembaruan sistem opÂerasi atau firmware di ponsel, pinta Symantec dalam siaran persnya, keÂmarin.
Sebelumnya, terungkap oknum jahat yang berupaya menipu dan mendulang uang dari pengguna yang lengah. Mereka menyebar email atas nama Niantic Inc, selaku pengembang Pokemon Go, untuk meminta bayaran bulanan kepada pengguna.
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















