Pada saat dilakukan penggereÂbekan, mereka terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka tak bisa mengelak karena pada saat pemeriksaan, ada uang Rp 4,7 juta dan kartu remi di atas meja. AlhaÂsil semua penghuni yang berada di kamar 707 digiring masuk ke mobil anggota menuju ruang pemeriksaan Subdit 3 Dit Reskrimum Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan. Selain membawa empat orang, petugas juga turut membawa dua anggota dewan lainnya yang sedang makan. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk memberiÂkan keterangan terhadap rekannya yang sedang asik main judi.
“Semuanya yang dibawa ada enam orang, empat tersangka dan dua saksi mata, yang saksi ini dipuÂlangkan karena tidak terbukti ikut dalam perjudian karena mereka seÂdang makan,†ujar mantan Dir Pam Obvit Polda Kepulauan Riau ini.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikcom di laÂpangan, para anggota dewan ini melakukan praktik judinya di Hotel P. Mereka mengikuti bimtek di hotel itu sejak Rabu (20/7) dan rencananÂya akan pulang sesuai jadwal pada Jumat (22/7). Mereka bermain judi dikarenakan iseng untuk mengisi kekosongan waktu setelah mengiÂkuti kegiatan bimtek.
Para tersangka yang kini mengÂhuni kamar jeruji di Mapolda Jabar akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukum penjara maksimal 10 tahun.
(Yuska Apitya/net)