Pada saat dilakukan penggere­bekan, mereka terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka tak bisa mengelak karena pada saat pemeriksaan, ada uang Rp 4,7 juta dan kartu remi di atas meja. Alha­sil semua penghuni yang berada di kamar 707 digiring masuk ke mobil anggota menuju ruang pemeriksaan Subdit 3 Dit Reskrimum Mapolda Jabar untuk dimintai keterangan. Selain membawa empat orang, petugas juga turut membawa dua anggota dewan lainnya yang sedang makan. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi untuk memberi­kan keterangan terhadap rekannya yang sedang asik main judi.

BACA JUGA :  Polisi Amankan 29 Remaja di Semarang Bawa Cerulit, Diduga akan Tawuran

“Semuanya yang dibawa ada enam orang, empat tersangka dan dua saksi mata, yang saksi ini dipu­langkan karena tidak terbukti ikut dalam perjudian karena mereka se­dang makan,” ujar mantan Dir Pam Obvit Polda Kepulauan Riau ini.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh detikcom di la­pangan, para anggota dewan ini melakukan praktik judinya di Hotel P. Mereka mengikuti bimtek di hotel itu sejak Rabu (20/7) dan rencanan­ya akan pulang sesuai jadwal pada Jumat (22/7). Mereka bermain judi dikarenakan iseng untuk mengisi kekosongan waktu setelah mengi­kuti kegiatan bimtek.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Klaten, Toyota Etios Tertabrak KA Argo Wilis

Para tersangka yang kini meng­huni kamar jeruji di Mapolda Jabar akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 3 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukum penjara maksimal 10 tahun.

(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================