Kepala Biro Hukum IDI Na­zwir Nazar mengusulkan, al­ternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak, yakni pemberatan atau tambahan hukuman selama 10 tahun bagi pelaku dewasa yang berusia 20-25 tahun.

Menurut Nazar, pelaku dapat diisolasi dan diberi­kan kerja paksa sosial selama mendekam dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan pemberatan hukuman ini, akan menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek aman di kalangan masyarakat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

“Masa iya sih di lembaga pemasyarakatan tidak mere­habilitasi,” kata Nazar.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak Kementerian Koordina­tor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko berharap, IDI memperhatikan urgensi dari Perppu Kebiri.

Menurutnya, pemberian hukuman kebiri diberikan kepada pelaku setelah men­jalani hukuman pokok, kalau pokoknya. Kebiri juga bukan dalam rangka memotong li­bido pelaku, melainkan hanya melemahkannya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat

“Kebiri ini untuk yang hor­monnya berlebihan, sehingga tidak bisa ditahan makannya diberi terapi untuk menguran­gi libidonya,” ujar Sujatmiko.

Selain itu, Sujatmiko men­egaskan bahwa hukuman ke­biri tidak berlaku jika pelaku kejahatan seksual adalah anak. Untuk menambah hukuman di masyarakat, pelaku kejaha­tan seksual sebutnya juga akan dipublikasi.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================