IDI Tolak Eksekusi Kebiri

Kepala Biro Hukum IDI Na­zwir Nazar mengusulkan, al­ternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak, yakni pemberatan atau tambahan hukuman selama 10 tahun bagi pelaku dewasa yang berusia 20-25 tahun.

Menurut Nazar, pelaku dapat diisolasi dan diberi­kan kerja paksa sosial selama mendekam dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan pemberatan hukuman ini, akan menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek aman di kalangan masyarakat.

“Masa iya sih di lembaga pemasyarakatan tidak mere­habilitasi,” kata Nazar.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak Kementerian Koordina­tor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko berharap, IDI memperhatikan urgensi dari Perppu Kebiri.

Menurutnya, pemberian hukuman kebiri diberikan kepada pelaku setelah men­jalani hukuman pokok, kalau pokoknya. Kebiri juga bukan dalam rangka memotong li­bido pelaku, melainkan hanya melemahkannya.

“Kebiri ini untuk yang hor­monnya berlebihan, sehingga tidak bisa ditahan makannya diberi terapi untuk menguran­gi libidonya,” ujar Sujatmiko.

Selain itu, Sujatmiko men­egaskan bahwa hukuman ke­biri tidak berlaku jika pelaku kejahatan seksual adalah anak. Untuk menambah hukuman di masyarakat, pelaku kejaha­tan seksual sebutnya juga akan dipublikasi.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================