Kepala Biro Hukum IDI NaÂzwir Nazar mengusulkan, alÂternatif hukuman bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak, yakni pemberatan atau tambahan hukuman selama 10 tahun bagi pelaku dewasa yang berusia 20-25 tahun.
Menurut Nazar, pelaku dapat diisolasi dan diberiÂkan kerja paksa sosial selama mendekam dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan pemberatan hukuman ini, akan menimbulkan efek jera kepada pelaku dan efek aman di kalangan masyarakat.
“Masa iya sih di lembaga pemasyarakatan tidak mereÂhabilitasi,†kata Nazar.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempun dan Anak Kementerian KoordinaÂtor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko berharap, IDI memperhatikan urgensi dari Perppu Kebiri.
Menurutnya, pemberian hukuman kebiri diberikan kepada pelaku setelah menÂjalani hukuman pokok, kalau pokoknya. Kebiri juga bukan dalam rangka memotong liÂbido pelaku, melainkan hanya melemahkannya.
“Kebiri ini untuk yang horÂmonnya berlebihan, sehingga tidak bisa ditahan makannya diberi terapi untuk menguranÂgi libidonya,†ujar Sujatmiko.
Selain itu, Sujatmiko menÂegaskan bahwa hukuman keÂbiri tidak berlaku jika pelaku kejahatan seksual adalah anak. Untuk menambah hukuman di masyarakat, pelaku kejahaÂtan seksual sebutnya juga akan dipublikasi.(Yuska Apitya/net)