MENARIK apa yang di paparkan oleh M Dawam Rahardjo, Direktur Lembaga Studi dan Filsafat (LSAF) Jakarta dalam artikelnya di HU Republika (29/6) dengan judul Dari Islam Demokrasi ke Demokrasi Islam. Menarik, karena tulisan ini lahir di tengah sentimen negatif atas kegagalan pemerintah Indonesia dalam mengelola negara dan rakyat. Dawam mencoba menawarkan kreativitas intelektual berupa sintesis Demokrasi Islam di Indonesia dan negeri-negeri muslim. Adakah ini formula terbaik atau justru merupakan sebuah kerancuan epistemologis ?

Oleh: DR. AHMAD SASTRA
Dosen Filsafat

Fakta demokrasi adalah sebuah ideologi politik transnasi­onal yang lahir dari kultur Barat yang secara definitif sangat multi-interpretatif, baik teoritis mau­pun implementatif. Tak bisa dipungkiri bahwa setiap pen­guasa negara berhak meng­klaim negaranya sebagai negara demokratis, meskipun nilai politik kekuasaannya yang di­adopsi amat jauh dari prinsip dasar demokrasi. Karena si­fatnya yang multi-interpretatif itu, lahirlah berbagai tipologi demokrasi seperti demokrasi liberal, demokrasi rakyat, de­mokrasi proletar, demokrasi komunis, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokra­si parlementer, dan bentuk sub­yektifitas demokrasi lainnya. Dalam konteks ini, Dawam tidak menjelaskan demokrasi tipologi yang mana yang hendak dis­ematkan dalam kata Islam.

Sebenarnya perdebatan in­telektual hubungan Islam dan demokrasi apakah kompatible atau kontradiktif sudah terjadi sejak lama, terutama saat kaum intelektual muslim bersentuhan dengan intelektualisme Barat. Meski demikian, belum ada ha­sil yang benar-benar disepakati oleh kaum muslimin, sebab fakta di lapangan justru neg­era-negara demokratis banyak yang menolak Islam itu send­iri. Bukti paling anyar adalah ungkapan-ungkapan sarkasme Donald Trump dalam dalam setiap kampanyenya yang me­larang komunitas muslim un­tuk tinggal di Amerika. Padahal Amerika dikenal sebagai kam­pium demokrasi. Bahkan saat kaum muslimin dengan partai Islamnya mengikuti perhelatan demokrasi dan memenangkan pemilu justru dianggap tidak sah dan dianulir seperti yang terjadi di Mesir dan Aljazair di masa lalu. Bahkan lebih dari itu, Dawan telah memaparkan fakta-fakta historis penolakan sekulerisme demokrasi terha­dap eksistensi Islam itu send­iri. Ini sebenarnya membukti­kan bahwa demokrasi sekuler adalah ideologi kontra agama.

Dawam benar bahwa sum­ber pemikiran demokrasi adalah filsafat sekulerisme. Sekuler­isme sendiri adalah paham yang mendistorsi peran etika Tuhan dalam ranah publik. Karena itu dalam paradigma sekulerisme, agama di posisikan di ruang pri­vate. Adapun di ruang publik yang berlaku adalah konsensus elite otoritas kekuasaan untuk mengaturnya. Meski tak dipung­kiri, demokrasi seringkali hanya sebagai kuda tunggangan kaum kapitalis untuk menghegemoni ekonomi suatu negara. Itulah kenapa dalam negara demokra­si, kemiskinan rakyat tak kun­jung dapat diselesaikan. Wajah demokrasi lebih sering nampak sebagai alat imperialisme atas negara-negara ketiga dibanding formula politik bagi kesejahter­aan rakyat.

Sementara Islam tidak me­miliki sifat sekuleristik. Sebab Islam adalah sebuah ideologi, disamping ideologi kapitalisme sekuler dan komunisme atheis, yang secara komprehensif men­gatur masyarakat di seluruh aspek kehidupan, baik ranah publik maupun ranah private. Dibawah prinsip-prinsip tauhid, Islam memiliki formulasi yang paradigmatik integratif dalam ranah politik, ekonomi, pendi­dikan, budaya, dan sosial. Selu­ruh aspek publik selalu dilanda­si oleh etika dan hukum Islam. Sementara demokrasi sekuler melandasinya dengan akal be­bas yang sangat relatif. Karena itu demokrasi yang secara gene­tik membawa gen sekulerisme jika dipadukan dengan Islam akan nampak semacam sinkre­tisme epistemologis jika tidak hendak dikatakan sebagai pe­maksaan intelektual.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Memberikan interpretasi dikhotomis antara kedaulatan Tuhan dan kedaulatan rakyat yang tertera dalam surat Asy Syura : 38 dengan memisahkan antara urusan ibadah individual dengan sosial adalah interpre­tasi sekuleristik yang bertentan­gan dengan sifat Islam itu sendi­ri. Sebab jika benar interpretasi ini, kenapa ada konsep ekonomi Islam, pendidikan Islam, poli­tik Islam dan pemerintahan Islam. Syuro sendiri dalam Is­lam adalah model pengambilan keputusan masalah-masalah mubah dan bersifat teknis, ti­dak pada wilayah hukum. Se­mentara masalah-masalah yang telah jelas hukumnya, tak perlu di musyawarahkan lagi. Mendik­hotomi hal ini adalah bentuk dis­torsi dari kesempurnaan Islam. Padahal QS Al Maidah : 3 telah dengan jelas kesempurnaan Is­lam bagi landasan hukum selu­ruh aspek peradaban manusia.

Sebenarnya dengan data-data yang dipaparkan Dawan dimana implementasi demokrasi di berbagai negara yang lebih banyak merugikan Islam menunjukkan indikasi yang jelas bahwa sebenarnya de­mokrasi adalah ideologi politik sekuler yang tidak kompatibel dengan Islam. Islam adalah ide­ologi khas yang berdasarkan wahyu Allah dan memberikan rahmat bagi alam semesta. Otoritarisme penguasa mus­lim tidaklah bijak jika diang­gap representasi dari Islam itu sendiri. Harus dibedakan antara Islam dan muslim. Mus­lim yang melakukan kesala­han bukan berarti Islam yang salah, justru muslim itu telah melanggar etika Islam. Sebab jika Islam adalah otoriter yang destruktif tentu bertentangan dengan firman Allah sendiri yang menegaskan bahwa Islam adalah rahmatan lil alamin(QS al Anbiyaa : 107).

Dibawah panji Islam, Ra­sulullah dengan sangat indah menghadirkan kondisi paling ideal dalam sebuah kehidupan berbangsa dan bernegara. Im­plementasi hukum dan etika Is­lam telah memberikan keberka­han bagi siapa saja yang mau tunduk tanpa mengenal per­bedaan ras, suku, agama, dan warna kulit. Hukum-hukum Is­lam telah memberikan keadilan dan kesejahteraan yang belum pernah dicapai oleh ideologi lain sepanjang sejarah. Tentu saja Rasulullah mendasarkan seluruh gerakan politiknya pada paradigma wahyu.

Meski tidak begitu jelas tu­juan dan pesan yang hendak disampaikan oleh Dawam den­gan artikelnya itu, namun jika dimaknai sebagai sebuah cita-cita akan tegaknya peradaban Islam melalui upaya-upaya ger­akan politik, maka ada fakta yang harus juga diperhatikan. Metode yang digunakan untuk mengembalikan peradaban Is­lam ada tiga. Pertama, dengan jalan kekerasan tanpa kompro­mi. Tentu jalan ini tidak dibena­rkan oleh Islam itu sendiri. Is­lam adalah agama damai, bukan agama teror. Ada sebagian kecil kelompok gerakan yang meng­gunakan metode ini telah gagal, bahkan metode ini telah mela­hirkan islam phobia yang sangat merugikan kaum muslimin di seluruh dunia. Akibatnya umat Islam di berbagai negara men­jadi sasaran diskriminasi yang tidak manusiawi.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Kedua dengan metode de­mokrasi kompromistis. Metode ini dilakukan oleh partai-partai Islam yang mengikuti arus de­mokrasi dengan mengikuti pemilu. Harapannya dapat men­empatkan wakilnya sebagai anggota dewan dalam mem­perjuangkan aspirasi Islam. Metode inipun nampaknya ga­gal. Sebab yang justru terjadi adalah proses pendangkalan Islam dan proses pencampuran ideologi. Tentu jalan ini juga tidak dibenarkan dalam Islam. Sebab Islam adalah agama yang tidak memberikan kompromi bagi kebatilan, meski juga tidak melakukan kekerasan.

Ketiga adalah gerakan dak­wah politis yang non parlement­er tanpa kekerasan. Gerakan ini bertujuan memberikan edukasi politik sehingga melahirkan ke­cerdasan dan kesadaran kaum muslimin akan situasi politik yang ada. Inilah metode yang dilakukan Rasulullah hingga tegak supremasi hukum Islam di Madinah. Meski tanpa mem­berikan gambaran mekanisme kerja term demokrasi Islam yang digagas Dawam, nampak­nya metode kedua yang lebih cocok untuk gagasan demokrasi Islam. Hal ini diindikasikan oleh Dawam dengan adanya dikho­tomi kedaulatan Tuhan dan ke­daulatan manusia.

Pemaknaan demokrasi seb­agai syuro merupakan penye­derhanaan masalah. Sebab de­mokrasi tidaklah sesederhana mekanisme syuro. Demokrasi sesungguhnya adalah ideologi politik yang lahir dari filsafat Barat, sebagaimana juga ide­ologi komunisme. Sementara syuro adalah mekanisme pen­gambilan keputusan yang di­dasarkan oleh nilai-nilai wahyu. Itulah kenapa produk hukum demokrasi banyak bertentan­gan dengan produk hukum Islam. Di Indonesia sendiri perda-perda syariah dianggap diskriminatif dan tidak sejalan dengan paradigma demokrasi, meski perda itu hanya berlaku untuk kaum muslim.

Mendudukkan gagasan Dawam sebagai wacana yang sulit untuk diimplentasikan dalam tata kelola negara adalah hal yang rasional dan empiris. Den­gan term demokrasi Islam yang cenderung sinkretis, akan me­micu istilah-istilah lain sejenis seperti sekulerisme Islam, lib­eralisme Islam, mederatisme Islam, sosialisme Islam, plural­isme Islam atau bahkan mung­kin radikalisme Islam. Dua term yang memiliki asas yang berbeda, tidak mungkin bisa disatukan. Jika dipaksakan akan terjadi semacam sinkretisme epistemologi yang sekuleristik bahkan liberalistik. Kesempur­naan Islam tidak membutuhkan lagi label-label primordialistik apalagi menyimpang. Al Qur’an telah menegaskan, ……pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpak­sa…. (QS Al Maidah : 3). Hai orang-orang yang beriman, ma­suklah kamu ke dalam Islam ke­seluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu mu­suh yang nyata bagimu (QS Al Baqarah : 208)

Karena itu Islam tidak perlu disandingkan dengan demokrasi atau sebaliknya, keduanya ber­beda secara asas dan paradigma. Islam adalah ideologi sempurna dari Allah, demokrasi adalah ide­ologi sekuleristik buatan manu­sia. Karena itu yang ada adalah pilihan : Islam atau sekulerisme, jangan dicampur. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================