antarafoto-pemeriksaan-chairman-agung-sedayu-190416-sgd-4JAKARTA TODAY– Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, memenuhi pemanggilannya dalam sidang perkara suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Negeri Tin­dak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Kepada hakim, Aguan men­gaku tak mempermasalahkan tambahan kontribusi yang dim­inta Gubernur DKI Jakarta Ba­suki Tjahaja Purnama (Ahok). Aguan menyebut pihaknya telah membangun ratusan rumah susun (rusun) bersama dengan PT Agung Podomoro Land (PT APL). “Saya ada dengar jalannya Pak Ahok ini minta kontribusi tambahan. Sebetulnya kami dari PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) tidak permasalahkan,” kata Aguan saat bersaksi di Pen­gadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Ja­lan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Pembangunan jalan dan ru­sun tersebut dikatakan Aguan merupakan patungan dengan PT Agung Podomoro Land. Aguan yang telah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau yaitu pulau C, D, dan E. Aguan men­gakui, pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri ban­gunan.

“Maksudnya saya Rp 40 mil­iar itu masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada kon­tribusi karena hitungannya be­lum selesai,” ucapnya. “Payung hukumnya itu termasuk dalam Raperda yang dibahas?” tanya hakim. “Saya kira begitu,” sebut Aguan.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Aguan mengaku keberatan dengan nilai NJOP atas tanah reklamasi yang menurutnya ter­lalu tinggi. Aguan pun sempat mengeluhkan hal itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

“Saya dapat kabar dari Pemda mengajukan NJOP yang angka luar biasa tinggi. Saya ti­dak tahu mengapa NJOP yang masukin ini ke Perda sepengeta­huan saya ada tim khusus yang bikin itu. Mau Gubernur mau DPRD tidak bisa taruh NJOP pak­ai angka yang ada,” kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Neg­eri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).

Aguan menyebut kabar yang diterimanya tentang NJOP yaitu Rp 20 juta lebih. Menurut­nya, pihak Pemda seharusnya memiliki formula untuk meng­hitung NJOP dengan menggu­nakan tim khusus. “Dia kasih harga NJOP Rp 20 juta lebih saya bilang itu berlebihan. Saya kan pembangunan sudah 40 tahun itu sudah ada formu­lanya untuk menentukan NJOP sedangkan ini pulau belum juga selesai, jalan belum selesai, bangun rumah belum selesai, you mau ambil daratan NJOP-nya kurang fair, kalau misalnya area Rp 3 juta kalau mateng itu Rp 10 juta karena penggunaan tanah kita hanya 33 persen, misal 13 hektare saya hanya bisa jual 100 tanah lebih dikit kan ada tanah hijau fasos fasum dan tanah 5 persen itu,” ucap Aguan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

Aguan pun mencontohkan kediamannya di Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia menyebut pada tahun ini saja, dia membayar NJOP Rp 15 juta. “Kalau diambil Rp 20 juta itu tidak masuk akal. Maksud saya saya sampaikan ke anggota DPRD dan Sunny juga ini ketentuannya terlalu tinggi baru kita argue baru kita turunin dipikir ada permainan, kalau bisa cari tim khusus untuk meni­lai,” ucapnya.

Penuntut umum KPK Ali Fikri lalu menanyakan apa tang­gapan Prasetio tentang hal itu. Aguan mengatakan Prasetio tidak tahu dan menyerahkan sambungan telepon ke M Taufik. “Dia enggak ngerti dia kasih ke pak Taufik. Melalui telepon saya jelaskan juga ke Pak Taufik tapi dia bilang bukan bidang dia,” kata Aguan.

Namun Aguan mengaku telah melihat kesaksian Guber­nur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang sebelumnya. Saat itu, Ahok juga mengaku ada tim khusus untuk menilai NJOP itu. “Saya udah sampai ke Gubernur juga, saya lihat kesaksian Gubernur ada tim khusus yang nilai BJOP. Itu fair pak,” kata Aguan.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================