JAKARTA TODAY– Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, memenuhi pemanggilannya dalam sidang perkara suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Negeri TinÂdak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
Kepada hakim, Aguan menÂgaku tak mempermasalahkan tambahan kontribusi yang dimÂinta Gubernur DKI Jakarta BaÂsuki Tjahaja Purnama (Ahok). Aguan menyebut pihaknya telah membangun ratusan rumah susun (rusun) bersama dengan PT Agung Podomoro Land (PT APL). “Saya ada dengar jalannya Pak Ahok ini minta kontribusi tambahan. Sebetulnya kami dari PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan PT Agung Sedayu Group) tidak permasalahkan,†kata Aguan saat bersaksi di PenÂgadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, JaÂlan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Pembangunan jalan dan ruÂsun tersebut dikatakan Aguan merupakan patungan dengan PT Agung Podomoro Land. Aguan yang telah memegang izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau yaitu pulau C, D, dan E. Aguan menÂgakui, pulau C-D saat ini sudah dibangun dan telah berdiri banÂgunan.
“Maksudnya saya Rp 40 milÂiar itu masuk kontribusi. Yang Rp 100-180 miliar itu khususnya masuk kewajiban tapi ada konÂtribusi karena hitungannya beÂlum selesai,†ucapnya. “Payung hukumnya itu termasuk dalam Raperda yang dibahas?†tanya hakim. “Saya kira begitu,†sebut Aguan.
Aguan mengaku keberatan dengan nilai NJOP atas tanah reklamasi yang menurutnya terÂlalu tinggi. Aguan pun sempat mengeluhkan hal itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
“Saya dapat kabar dari Pemda mengajukan NJOP yang angka luar biasa tinggi. Saya tiÂdak tahu mengapa NJOP yang masukin ini ke Perda sepengetaÂhuan saya ada tim khusus yang bikin itu. Mau Gubernur mau DPRD tidak bisa taruh NJOP pakÂai angka yang ada,†kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan NegÂeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Aguan menyebut kabar yang diterimanya tentang NJOP yaitu Rp 20 juta lebih. MenurutÂnya, pihak Pemda seharusnya memiliki formula untuk mengÂhitung NJOP dengan mengguÂnakan tim khusus. “Dia kasih harga NJOP Rp 20 juta lebih saya bilang itu berlebihan. Saya kan pembangunan sudah 40 tahun itu sudah ada formuÂlanya untuk menentukan NJOP sedangkan ini pulau belum juga selesai, jalan belum selesai, bangun rumah belum selesai, you mau ambil daratan NJOP-nya kurang fair, kalau misalnya area Rp 3 juta kalau mateng itu Rp 10 juta karena penggunaan tanah kita hanya 33 persen, misal 13 hektare saya hanya bisa jual 100 tanah lebih dikit kan ada tanah hijau fasos fasum dan tanah 5 persen itu,†ucap Aguan.
Aguan pun mencontohkan kediamannya di Pantai Indah Kapuk (PIK). Dia menyebut pada tahun ini saja, dia membayar NJOP Rp 15 juta. “Kalau diambil Rp 20 juta itu tidak masuk akal. Maksud saya saya sampaikan ke anggota DPRD dan Sunny juga ini ketentuannya terlalu tinggi baru kita argue baru kita turunin dipikir ada permainan, kalau bisa cari tim khusus untuk meniÂlai,†ucapnya.
Penuntut umum KPK Ali Fikri lalu menanyakan apa tangÂgapan Prasetio tentang hal itu. Aguan mengatakan Prasetio tidak tahu dan menyerahkan sambungan telepon ke M Taufik. “Dia enggak ngerti dia kasih ke pak Taufik. Melalui telepon saya jelaskan juga ke Pak Taufik tapi dia bilang bukan bidang dia,†kata Aguan.
Namun Aguan mengaku telah melihat kesaksian GuberÂnur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang sebelumnya. Saat itu, Ahok juga mengaku ada tim khusus untuk menilai NJOP itu. “Saya udah sampai ke Gubernur juga, saya lihat kesaksian Gubernur ada tim khusus yang nilai BJOP. Itu fair pak,†kata Aguan.(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman