Cafe-SniperBOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor terus me­mantau proses perijinan Cafe Sniper yang hingga saat ini ma­sih buka dan bisa melanjutkan aktivitasnya meski tanpa ijin resmi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasar Modal (BPPT-PM) Kota Bogor. Komisi A meminta Satpol PP agar betindak tegas karena masih dibukanya Cafe Sniper yang berdekatan dengan Cafe 31 yang terlebih dahulu disegel.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, Satpol PP Kota Bogor dalam hal ini seharus­nya melakukan tindakan yang tegas untuk menutup cafe yang berlokasi di peruma­han Bogor Nirwana Residence (BNR) tersebut.

“Harusnya cafe ini dis­egel, ini malah masih buka. Berikanlah contoh kepada pengusaha-pengusaha lain un­tuk mematuhi perijinan yang ada. Apabila dibiarkan sep­erti ini, para pengusaha lain akan meremehkan Pemerin­tah Kota (Pemkot) Bogor,” te­gasnya usai menghadiri sidang Paripurna kemarin.

Ia juga menambahkan, Pemkot Bogor jangan tinggal diam. Banyak perijinan-periji­nan yang masih bodong tetapi dibiarkan begitu saja. “Selagi proses menunggu ijin diterbit­kan, seharusnya ditutup ter­lebih dahulu, dilakukan segel oleh Satpol PP,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, cafe yang berada di kawasan BNR tersebut kerap kali membandel, pasalnya hampir se­tiap hari dirinya melewati daerah tersebut, namun masih saja buka di atas jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

“Terbukti kan ketika sidak Walikota beberapa pekan lalu mereka menjual minuman keras, harusnya Pemkot Bogor mampu bertindak tegas dan jangan setengah-setengah apa­bila ingin menyikapi perizinan di sana,” papar Untung saat audiensi dengan HTI kemarin.

Ia juga mengatakan, den­gan disegelnya Cafe 31 dan tan­pa disegelnya Cafe Sniper terli­hat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “Jan­gan tebang pilih seperti itu, ka­lau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,” tambahnya.

Ketua DPD II HTI Kota Bo­gor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang men­jual miras benar-benar ditia­dakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.

“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk ke­pentingan masyarakat ban­yak,” tambahnya.

Namun terkait hal ini, Sat­pol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh ber­beda pasca Walikota melaku­kan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TO­DAY, beberapa pekan lalu.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apa­bila sampai ada yang men­emukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakukan sidak. “Apabila ke­tahuan masih jual miras kita akan sidak dan kita tutup,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yak­ni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan Ter­padu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras bera­da di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota untuk mengurus izin ke BPPT-PM. Ba­tas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah|Yuska)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================