BOGOR TODAY – Komisi A DPRD Kota Bogor terus meÂmantau proses perijinan Cafe Sniper yang hingga saat ini maÂsih buka dan bisa melanjutkan aktivitasnya meski tanpa ijin resmi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasar Modal (BPPT-PM) Kota Bogor. Komisi A meminta Satpol PP agar betindak tegas karena masih dibukanya Cafe Sniper yang berdekatan dengan Cafe 31 yang terlebih dahulu disegel.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, Satpol PP Kota Bogor dalam hal ini seharusÂnya melakukan tindakan yang tegas untuk menutup cafe yang berlokasi di perumaÂhan Bogor Nirwana Residence (BNR) tersebut.
“Harusnya cafe ini disÂegel, ini malah masih buka. Berikanlah contoh kepada pengusaha-pengusaha lain unÂtuk mematuhi perijinan yang ada. Apabila dibiarkan sepÂerti ini, para pengusaha lain akan meremehkan PemerinÂtah Kota (Pemkot) Bogor,†teÂgasnya usai menghadiri sidang Paripurna kemarin.
Ia juga menambahkan, Pemkot Bogor jangan tinggal diam. Banyak perijinan-perijiÂnan yang masih bodong tetapi dibiarkan begitu saja. “Selagi proses menunggu ijin diterbitÂkan, seharusnya ditutup terÂlebih dahulu, dilakukan segel oleh Satpol PP,†paparnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono mengatakan, cafe yang berada di kawasan BNR tersebut kerap kali membandel, pasalnya hampir seÂtiap hari dirinya melewati daerah tersebut, namun masih saja buka di atas jam operasional yang ditetapkan oleh Pemkot Bogor.
“Terbukti kan ketika sidak Walikota beberapa pekan lalu mereka menjual minuman keras, harusnya Pemkot Bogor mampu bertindak tegas dan jangan setengah-setengah apaÂbila ingin menyikapi perizinan di sana,†papar Untung saat audiensi dengan HTI kemarin.
Ia juga mengatakan, denÂgan disegelnya Cafe 31 dan tanÂpa disegelnya Cafe Sniper terliÂhat jelas bahwa Pemkot Bogor melakukan tebang pilih. “JanÂgan tebang pilih seperti itu, kaÂlau mau berantas ya berantas sekalian. Ini Cafe Sniper masih buka, akan ada kecemburuan sosial nantinya,†tambahnya.
Ketua DPD II HTI Kota BoÂgor, Muhammad Irfan juga mengatakan, seharusnya cafe-cafe atau diskotik yang menÂjual miras benar-benar ditiaÂdakan, karena itu merupakan sarang maksiat dan dapat menjerumuskan masa depan anak bangsa.
“Bukan hanya Cafe Sniper saja seharusnya yang ditutup, bahkan semuanya untuk keÂpentingan masyarakat banÂyak,†tambahnya.
Namun terkait hal ini, SatÂpol PP mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota BoÂgor, Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjukÂkan itikad baik.
“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berÂbeda pasca Walikota melakuÂkan sidak. Tidak ada lagi Disc Jockey (DJ) maupun miras di sana,†papar Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi alias Acong, kepada BOGOR TOÂDAY, beberapa pekan lalu.
Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana berÂsama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan berÂdialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah menÂgatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,†ujarnya.
Ia juga mengatakan, apaÂbila sampai ada yang menÂemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melakukan sidak. “Apabila keÂtahuan masih jual miras kita akan sidak dan kita tutup,†tegasnya.
Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakÂni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Perijinan TerÂpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin miras beraÂda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan menÂjadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota untuk mengurus izin ke BPPT-PM. BaÂtas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman