kursi-jabatanJAKARTA TODAY– Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurha­di akhirnya lengser di tengah pemeriksaan KPK atas dirinya. Kini, kursi Sekjen MA masih kosong dan menunggu penga­juan nama baru. Pengunduran Nurhadi ini sarat kontriversi.

Sepanjang Nurhadi menjadi Sekretaris MA, hakim agung Gayus konsisten mengkritik gaya kepemimpinannya. Data yang dihimpun, Gayus dilantik menjadi hakim agung pada No­vember 2011. Sebulan setelahn­ya, Nurhadi dilantik menjadi Sekretaris MA. Sebagai mantan anggota DPR yang mengagung­kan demokrasi dan transpar­ansi lembaga, Gayus mulai gerah dengan gaya kepemimpinan Nurhadi menjalankan nakhoda MA. Kritikan pertama ia lon­tarkan saat para hakim agung duduk di pesawat kelas eko­nomi, tapi para PNS MA malah duduk di kelas bisnis. Protokoler tersebut dinilai tidak etis karena tidak sesuai dengan fungsi dan perannya. Gayus juga memper­tanyakan transparansi pengelo­laan keuangan MA.

Gayus juga menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Gayus me­nyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengem­bangan transparansi dan akunt­abilitas pada aspek pengorgan­isasian MA dan kinerja MA. Atas kritikan itu, Nurhadi berang dan naik pitam. “Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus Lum­buun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Ka­lau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi,” kata Nurhadi di ruang kerjanya kala itu.

Hakim agung Djoko Sarwo­ko yang juga juru bicara MA dan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ikut membela kolegan­ya. “Kalau Gayus Lumbuun ker­ena dari anggota DPR pindah ke MA yang harapannya mau men­jadi pimpinan tetapi ternyata tidak laku. Jadi dia kecewa berat lalu menciptakan konflik. Gayus Lumbuun ngawur itu. Saya su­dah delapan tahun jadi hakim agung tidak pernah merasa di­nomorduakan karena saya tidak gila hormat,” kata Djoko.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Atas berbagai kritikan itu, Gayus pelan-pelan disingkirkan secara sistematis. Di sisi lain, gaya kepemimpinan pimpinan MA semakin tak terkontrol sep­erti saat menyewa pesawat jet pribadi untuk rapat di Wakatobi pada Mei 2014.

Lima tahun berselang, kekhawatiran Gayus itu kini ter­bukti. Lembaga tertinggi yang seharusnya bersih, agung dan menjaga marwah ke-Ilahi-an, malah memberikan tontonan sebaliknya. Orang-orang di seki­tar lingkaran Nurhadi satu per satu ditangkap KPK, dari Edy Nasution hingga Andri Tristian­to Sutrisna. Kala itu, KPK sudah menyebut ada gunung es di MA yang susah ditembus. “Sistem harus kita perbaiki. Untuk MA itu banyak. Tapi sebenarnya mereka tidak konsisten dengan sistem operating yang sudah mereka buat. Sudah ada kok, mana yang belum diatur di neg­eri ini? Enggak konsisten saja semuanya,” cetus pimpinan KPK Saut Situmorang.

Nurhadi juga disebut-sebut terlibat, sehingga KPK mengelu­arkan Surat Perintah Penyelidi­kan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2017. Di tengah pusa­ran itu, Nurhadi akhirnya men­gundurkan diri. “Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi. Pramono Anung men­gatakan, surat pengunduran diri tersebut se­c ar a resmi telah dikirimkan k e p a d a Pres iden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhi­tung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.

“Dengan ad­anya surat MA tersebut maka Pres­iden telah memutus­kan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut me­lalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permin­taan saudara Nurhadi yang men­gajukan pengunduran dirinya,” kata Pramono.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor di Bojonegoro

“Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agus­tus besok,” tambah Pramono.

Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikemba­likan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut. “Surat ini akan kami serahkan d a l a m wa k t u – w a k t u ini. Kare­na baru kemarin d i t a n ­datan­g a n i o l e h P r e s ­i d e n d a n seka­ligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari pen­gajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai,” kata Pramono.

Pramono tak merinci apak­ah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Pra­mono hanya menegaskan bah­wa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA. “Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang ber­sangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya m e ­nyam­paikan y a n g bersang­k u t a n mengun­durkan diri t e r h i t u n g tanggal 1 Agus­tus,” katanya.

Lalu, apak­ah sudah ada nama pengganti Nurhadi? “Tentu­nya mekanisme penggantian itu melalui me­kanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharap­kan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini ti­dak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu,” jawab Pramo­no Anung.

Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia ten­gah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat pe­nyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum mem­berikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================