JAKARTA TODAY– Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhaÂdi akhirnya lengser di tengah pemeriksaan KPK atas dirinya. Kini, kursi Sekjen MA masih kosong dan menunggu pengaÂjuan nama baru. Pengunduran Nurhadi ini sarat kontriversi.
Sepanjang Nurhadi menjadi Sekretaris MA, hakim agung Gayus konsisten mengkritik gaya kepemimpinannya. Data yang dihimpun, Gayus dilantik menjadi hakim agung pada NoÂvember 2011. Sebulan setelahnÂya, Nurhadi dilantik menjadi Sekretaris MA. Sebagai mantan anggota DPR yang mengagungÂkan demokrasi dan transparÂansi lembaga, Gayus mulai gerah dengan gaya kepemimpinan Nurhadi menjalankan nakhoda MA. Kritikan pertama ia lonÂtarkan saat para hakim agung duduk di pesawat kelas ekoÂnomi, tapi para PNS MA malah duduk di kelas bisnis. Protokoler tersebut dinilai tidak etis karena tidak sesuai dengan fungsi dan perannya. Gayus juga memperÂtanyakan transparansi pengeloÂlaan keuangan MA.
Gayus juga menyerukan upaya pembenahan institusi MA sesuai dengan amanat reformasi dan penciptaan institusi negara yang bersih, efisien, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Gayus meÂnyerukan pembenahan prioritas jangka pendek yaitu pengemÂbangan transparansi dan akuntÂabilitas pada aspek pengorganÂisasian MA dan kinerja MA. Atas kritikan itu, Nurhadi berang dan naik pitam. “Saya nggak pernah takut sama siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul (Gayus LumÂbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. KaÂlau eselon I ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi,†kata Nurhadi di ruang kerjanya kala itu.
Hakim agung Djoko SarwoÂko yang juga juru bicara MA dan Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ikut membela koleganÂya. “Kalau Gayus Lumbuun kerÂena dari anggota DPR pindah ke MA yang harapannya mau menÂjadi pimpinan tetapi ternyata tidak laku. Jadi dia kecewa berat lalu menciptakan konflik. Gayus Lumbuun ngawur itu. Saya suÂdah delapan tahun jadi hakim agung tidak pernah merasa diÂnomorduakan karena saya tidak gila hormat,†kata Djoko.
Atas berbagai kritikan itu, Gayus pelan-pelan disingkirkan secara sistematis. Di sisi lain, gaya kepemimpinan pimpinan MA semakin tak terkontrol sepÂerti saat menyewa pesawat jet pribadi untuk rapat di Wakatobi pada Mei 2014.
Lima tahun berselang, kekhawatiran Gayus itu kini terÂbukti. Lembaga tertinggi yang seharusnya bersih, agung dan menjaga marwah ke-Ilahi-an, malah memberikan tontonan sebaliknya. Orang-orang di sekiÂtar lingkaran Nurhadi satu per satu ditangkap KPK, dari Edy Nasution hingga Andri TristianÂto Sutrisna. Kala itu, KPK sudah menyebut ada gunung es di MA yang susah ditembus. “Sistem harus kita perbaiki. Untuk MA itu banyak. Tapi sebenarnya mereka tidak konsisten dengan sistem operating yang sudah mereka buat. Sudah ada kok, mana yang belum diatur di negÂeri ini? Enggak konsisten saja semuanya,†cetus pimpinan KPK Saut Situmorang.
Nurhadi juga disebut-sebut terlibat, sehingga KPK mengeluÂarkan Surat Perintah PenyelidiÂkan untuk menyelidiki Nurhadi pada 22 Juli 2017. Di tengah pusaÂran itu, Nurhadi akhirnya menÂgundurkan diri. “Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok,†kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi. Pramono Anung menÂgatakan, surat pengunduran diri tersebut seÂc ar a resmi telah dikirimkan k e p a d a Pres iden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhiÂtung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.
“Dengan adÂanya surat MA tersebut maka PresÂiden telah memutusÂkan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut meÂlalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan perminÂtaan saudara Nurhadi yang menÂgajukan pengunduran dirinya,†kata Pramono.
“Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 AgusÂtus besok,†tambah Pramono.
Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikembaÂlikan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut. “Surat ini akan kami serahkan d a l a m wa k t u – w a k t u ini. KareÂna baru kemarin d i t a n ÂdatanÂg a n i o l e h P r e s Âi d e n d a n sekaÂligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari penÂgajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai,†kata Pramono.
Pramono tak merinci apakÂah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. PraÂmono hanya menegaskan bahÂwa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA. “Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang berÂsangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya m e ÂnyamÂpaikan y a n g bersangÂk u t a n mengunÂdurkan diri t e r h i t u n g tanggal 1 AgusÂtus,†katanya.
Lalu, apakÂah sudah ada nama pengganti Nurhadi? “TentuÂnya mekanisme penggantian itu melalui meÂkanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharapÂkan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tiÂdak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu,†jawab PramoÂno Anung.
Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia tenÂgah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat peÂnyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum memÂberikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.(Yuska Apitya/dtk)
Bagi Halaman