Sejak diterbitkan Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pemerin­tah daerah mulai menjalankan sistem pengang­garan berbasis kinerja, sebagai ganti dari model penganggaran konvensional yang berbasis line item. Dengan model penganggaran berbasis kinerja, diharapkan akan memunculkan efek re­lasi yang resiprokal antara jumlah anggaran yang direncanakan dengan sejumlah output atau ha­sil yang hendak dicapai.

Dengan seperti itu, ketika merancang pro­gram atau rencana kegiatan dan menyusun ang­garan, pemerintah daerah secara langsung diajak untuk mendefinisikan hasil program secara jelas dan detail sejak awal. Sehingga dari awal, kita sudah punya barometer dan patokan yang jelas, apakah pelaksanaan program itu berhasil sesuai dengan output yang diharapkan. Termasuk juga kita bisa mencermati apakah biaya pelaksanaan kegiatan program tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Kita bisa mengontrol dan mengawasi seluruh pelaksanaan kegiatan anggaran dengan leluasa.

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Penerapan model penganggaran berbasis kin­erja, pada hakekatnya ingin menutup rapat celah yang memungkinkan pemerintah daerah untuk melakukan korupsi anggaran. Termasuk juga menutup jalan bagi pemerintah daerah untuk menyelipkan kegiatan anggaran yang disusupi oleh kepentingan tertentu. Sebab, dari keseluru­han rencana kegiatan anggaran telah ditentukan program kegiatan, indikator keluaran dan hasil, sasaran, target, lokasi dan pagu anggarannya secara detail dan rinci sedari awal. Tentu hal ini akan memberikan imunitas dana anggaran pub­lik (APBD) dari sentuhan koruptor.

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Akan tetapi, meski semua celah potensi ko­rupsi anggaran ditutup secara sistemik, peluang terjadinya praktek korupsi anggaran daerah ma­sih berulang kali terjadi. Fenomena praktek ko­rupsi anggaran oleh pemerintah dan kepala dae­rah masih terus menjamur. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================