WALIKOTA Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan siap menyampaikan kesaksian apa adanya pada sidang kasus pengadaan tanah Jambu Dua di persidangan nanti. Bima tak ingin berpolemik seputar keterangan para saksi yang sudah disampaikan di pengadilan.
ABDUL KADIR | YUSKA APITYA
[email protected]
Saya siap untuk hadir memberikan kesaksian pada Senin mendatang. Nanti semua akan saya sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya yakini,’’ kata Bima kepada wartawan di sela-sela acara Baznas Kota Bogor, Kamis (11/8/2016)
Seperti diberitakan harian ini, sidang lanjutan kasus dugaan mark up harga lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, makin panas. Dua saksi yang dihadirkan pada persidangan Rabu (10/8/2016) di PN Tipikor Bandung, yakni Wakil
Walikota Bogor Usmar Hariman dan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono memberikan keterangan yang memojokkan Walikota Bima Arya. Namun Bima enggan menanggapi ini.
Sidang yang menyedot perhatian publik Kota Bogor ini, sudah mengÂhadirkan hampir seluruh saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Tinggal dua saksi lagi yang tersisa, yakni WaÂlikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Kedua pejabat tinggi Kota Bogor ini bakal dihadirkan ke Bandung Senin (15/8/2016) mendatang. Bima dan Ade diminta untuk bernyanyi segamblang-gamblangnya soal kasus ini. Sidang kasus ini memang kian memanas, mengingat hampir seluÂruh kesaksian yang diberikan terkeÂsan mengarah kepada Walikota BoÂgor, Bima Arya. Tak gentar, dengan tegas Bima menyatakan siap memÂbongkar semua kasus ini melalui kesÂaksiannya di persidangan.
Menurut Bima, tidak semua kesÂaksian yang telah diberikan di meja persidangan itu benar. “Ada yang benar dan ada yang tidak benar, nanÂti akan saya sampaikan, akan saya konfirmasi dan konfrontasi, yang benar akan saya akui dan yang tidak benar akan saya tolak,†terangnya.
Bima juga mengklaim semua kesaksian yang diberikan oleh para bawahannya di Pemkot Bogor (ekseÂkutif, Red) sejauh ini sudah disamÂpaikan dan sesuai. “Kadang ada kesaksian yang dimuat dimedia misÂalnya A ketika disampaikan kepada saya dan saya lihat rekamannya tidak seperti itu,†pungkasnya.
Menurutnya, kasus Jambu Dua ini pada prinsipnya merupakan keÂbijakan untuk memuliakan PKL. “Semua sudah dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur,†pungkasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Muhammad Mihradi mengatakan, yang harus diurai terlebih dahulu dalam kasus ini adalah sisi adminÂistrasinya mengenai penganggaran dan Perda. “Apakah ini hanya seÂmata-mata penyimpangan proses administrasi atau ada mengarah keÂpada unsur tindak pidana korupsi,†paparnya.
Menurutnya, terkait dengan haÂsil Perda APBD secara logika hal ini merupakan anak dari keputusan berÂsama antara legislatif dan eksekutif. “Dalam hal ini bisa terjebak pada keÂsesatan. Artinya orang yang seharusÂnya bersalah bisa menjadi tidak berÂsalah dan orang yang tidak bersalah malah menjadi bersalah,†tuturnya.
Ia juga menambahkan, dalam hal ini merupakan proses pembelajaran kepada eksekutif maupun legislatif untuk membenahi sistem adminisÂtrasi guna mencegah terjadinya hal-hal seperti ini yakni adanya dokuÂmen yang tidak valid antara Perda maupun SK DPRD. “Semua ini masih parsial, karena berangkat dari titik pidana, seharusnya dimulai melalui admnistrasi terlebih dahulu barulah dilihat ujungnya pidana atau buÂkan,†pungkasnya.
Hasil kesaksian yang diberikan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono cukup mengejutkan publik. Terutama di bagian yang mengklaim dirinya sama sekali tidak mengetahui tentang harga lahan Jambu Dua yang dibayarkan Pemkot Bogor kepada Angkahong melalui Perda sebesar Rp 43,1 miliar.
Ada pertanyaan aneh yang dilonÂtarkan pengacara Irwan Gumelar terÂhadap Untung Maryono. Ketua DPRD itu mendadak dihantam pertanyaan soal duit Rp2 miliar dan Rp600 juta. Namun, Untung Maryono mengaku tak tahu soal duit ini. Para saksi siÂdang pun menghela nafas dan melÂongo mendengar pertanyaan pengaÂcara Irwan Gumelar, terdakwa kasus Jambu Dua itu.
Dalam kesaksiannya, Untung Maryono juga sempat terpancing emosi saat dihujani pertanyaan dari Penasihat Hukum tiga terdakwa. NaÂmun, dirinya tetap bertahan pada kesaksiannya yakni anggaran untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 17,5 miliar.
Untung Maryono menjelaskan, Komisi B yang mengetahui adanya pengadaan lahan Jambu Dua. Semua itu dimulai pada tanggal 17 SeptemÂber 2014 tentang adanya penyamÂpaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibahas anÂtara komisi B dengan dinas terkait.