
Tentang besarnya potensi zakat di Kota Bogor ini, diakui oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. ‘’Potensi zaÂkat saat ini setara dengan 60 persen PAD. Seperti yang disÂampaikan Ketua Baznas Kota Bogor tadi potensi zakat umat Islam Kota Bogor mencapai Rp 462 miliar. Sementara PAD ada di kisaran Rp 600-an miliar.’’
Untuk mengejar target perolehan zakat tersebut, ChoÂtib Malik mencoba berkomuÂnikasi dengan jajaran legislaÂtif maupun eksekutif untuk membuat aturan wajib bagi umat muslim di Kota Bogor yang nantinya agar dituangkan dalam Perda Kota Bogor.
“Kita akan dorong Perda Zakat, draftnya sudah kita berikan dan sampaikan kepaÂda Walikota Bogor, agar nantiÂnya dapat tertuang didalam Perwali kemudian diusulkan kepada Balegda dan menjadi Perda Zakat,†papar Chotib Malik.
Walikota Bogor sepakat dengan Chotib Malik. Mnurut Bima, untuk mendongkrak zakat di Kota Bogor dia akan mengkaji pemotongan tunjanÂgan dan gaji secara langsung kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Agar tidak menÂimbulkan persoalan hukum, perlu dikaji terlebih dahulu. Di provinsi sudah dilakukan dan di Kota Bogor sepertinya bisa untuk memaksimalkan pelaksanaan zakat di lingkunÂgan Pemkot maupun instansi,†paparnya.
Ia juga menambahkan, terkait dengan perhitungan pemotongan gaji Bima belum tahu pasti berapa yang harus dipotong dan disisihkan untuk membayar zakat. “Detailnya saya belum mengetahui, perlu diskusi terlebih dahulu denÂgan Badan Kepegawaian, yang pasti tidak boleh bertentangan dengan hukum,†jelasnya.
Ia menambahkan dalam hal ini ada komitmen APBD, diharapkannya dengan model ini akan mampu menjemput bola lebih banyak lagi untuk memajukan Kota Bogor sebÂagai Kota Zakat. “Semua cara-cara ini harus sesuai dengan aturan,†jelasnya.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















