Rukun Islam yang Terabaikan

Tentang besarnya potensi zakat di Kota Bogor ini, diakui oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. ‘’Potensi za­kat saat ini setara dengan 60 persen PAD. Seperti yang dis­ampaikan Ketua Baznas Kota Bogor tadi potensi zakat umat Islam Kota Bogor mencapai Rp 462 miliar. Sementara PAD ada di kisaran Rp 600-an miliar.’’

Untuk mengejar target perolehan zakat tersebut, Cho­tib Malik mencoba berkomu­nikasi dengan jajaran legisla­tif maupun eksekutif untuk membuat aturan wajib bagi umat muslim di Kota Bogor yang nantinya agar dituangkan dalam Perda Kota Bogor.

BACA JUGA :  Gara-gara Lilin, Tiga Rumah di Bojonggede Bogor Terbakar

“Kita akan dorong Perda Zakat, draftnya sudah kita berikan dan sampaikan kepa­da Walikota Bogor, agar nanti­nya dapat tertuang didalam Perwali kemudian diusulkan kepada Balegda dan menjadi Perda Zakat,” papar Chotib Malik.

Walikota Bogor sepakat dengan Chotib Malik. Mnurut Bima, untuk mendongkrak zakat di Kota Bogor dia akan mengkaji pemotongan tunjan­gan dan gaji secara langsung kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Agar tidak men­imbulkan persoalan hukum, perlu dikaji terlebih dahulu. Di provinsi sudah dilakukan dan di Kota Bogor sepertinya bisa untuk memaksimalkan pelaksanaan zakat di lingkun­gan Pemkot maupun instansi,” paparnya.

BACA JUGA :  "Bogor Belum Selesai Ditulis", Karya Sastra untuk Kabupaten Bogor

Ia juga menambahkan, terkait dengan perhitungan pemotongan gaji Bima belum tahu pasti berapa yang harus dipotong dan disisihkan untuk membayar zakat. “Detailnya saya belum mengetahui, perlu diskusi terlebih dahulu den­gan Badan Kepegawaian, yang pasti tidak boleh bertentangan dengan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan dalam hal ini ada komitmen APBD, diharapkannya dengan model ini akan mampu menjemput bola lebih banyak lagi untuk memajukan Kota Bogor seb­agai Kota Zakat. “Semua cara-cara ini harus sesuai dengan aturan,” jelasnya.

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================