
Belum tersosialisasinya undang-undang perlindungan guru secara jelas dan terseÂbar di masyarakat bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh PP no.74 taÂhun 2008, pada pasal 39 ayat 1 bahwa “Guru memiliki kebeÂbasan memberikan sangsi keÂpada peserta didiknya yang meÂlanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dari peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan yang ditetapÂkan tingkat satuan pendidiÂkan dan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenanÂgan. Pada ayat 2 menyatakan sangsi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan mauÂpun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Dari pernyataan perundanÂgan di atas sebenarnya sudah jelas bahwa guru memiliki hak menangani siswanya dalam proses pembelajaran untuk berprilaku baik sesuai dengan tatatertib, mulai melakukan teÂguran, peringatan hingga skoreÂsing. Namun orang tua dengan berbekal Undang-undang perÂlindungan anak pasal 80 ayat 1 berdalih bahwa apa yang diÂlakukan guru dianggap mencedÂrai siswa atau menganiaya siswa hingga mengalami kerugian maÂteril dan imateril. Padahal berÂdasarkan yurisprudensi MahkaÂmah agung (MA) yang dikutip dari website MA, menyatakan bahwa guru tidak dapat dipiÂdana saat menjalankan proÂfesinya dan saat melakukan tinÂdakan pendispilinan terhadap siswa. Apa yang dilakukan guru adalah bagian dari tugas guru dan tidak dapat dijatuhi pidana atau balik dianiaya , seperti yang dilakukan orangtua Alif pada pa Dasrul.
Faktor selanjutnya adalah paradigma guru dalam menanÂgani kenakalan siswa pun harus diperbaiki. Batasan yang lajim mencubit, memukul atau meÂnampar yang sering dilakukan sebagai upaya menertibkan siswa sudak tidak layak lagi diÂlakukan. Kewibawaan guru tiÂdak dapat dicapai dengan tidak penertiban fisik. Sebutan guru kejam atau killer sudah tidak cocok lagi di jaman sekarang, tetapi dengan memperlihatkan prestasi dan kecerdasan serta keteladanan akan menjadi kunÂci charisma guru pada siswa. Carilah alternative positif yang lebih aman bagi siswa baik seÂcara mental ataupun psikis. Misalnya dengan metode point kesahan, hukuman positif denÂgan membaca istigfar, melakÂsanakan shalat sunah atau denÂgan metode yang lain. Upayakan pula melakukan pembelajaran yang menarik dan menantangdi kelas sehingga siswa merasa senang dan mau menghabiskan energinya dalam belajar. Hal ini akan menimbulkan penghorÂmatan, kepercayaan dan rasa aman bagi siswa dan tentunya bagi orangtua.
Dibalik itu semua, tetap saja perlindungan dan keamanan bagi guru perlu diperbaiki kemÂbali. Pemerintah harus dapat menajamkan upaya sosialisasi bagi kewenangan guru dalam mendidik siswa. Tidak sedikit-sedikit main hajar atau main penjarakan guru, seakan pupus jasa sang guru di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pun harus dapat memberikan jalur pembelaan khusus pada guru yang tersandung konflik denÂgan orang tua. Jika kasus yang diadukan merupakan bagian dari proses pembelajaran atau masih dalam kegiatan di sekolah seharusnya dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak orang tua dan pihak sekolah, jadi tidak langsung diperkaraÂkan. Selanjutnya bisa mediasi baik lewat organisasi profesi maupun satuan dinas terkait membahas permasalahan atau kasus yang terjadi, orang tua selayaknya percaya dan paham bahwa dengan memperkarakan tindakan guru adalah tidakan emosional yang menurunkan harkat kewibawaan guru dan mencederai proses mendidik itu sendiri.
Agar otoritas dan kewibawaan guru tetap pada porsÂinya, perlu dibuat perundangan baru yang lebih dapat memproÂteksi guru dari ancaman penÂgaduan dan kesewenangan. NaÂmun upaya harmonisasi antara guru, orang tua, dan masyaraÂkat jauh lebih penting dibanÂgun sedemikian rupa sebelum segala sesuatunya terjadi . Jaya selalu guru INDONESIA.
terimakasih
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















