Belum tersosialisasinya undang-undang perlindungan guru secara jelas dan terse­bar di masyarakat bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh PP no.74 ta­hun 2008, pada pasal 39 ayat 1 bahwa “Guru memiliki kebe­basan memberikan sangsi ke­pada peserta didiknya yang me­langgar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dari peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan yang ditetap­kan tingkat satuan pendidi­kan dan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenan­gan. Pada ayat 2 menyatakan sangsi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan mau­pun tulisan, serta hukuman yang sifatnya mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan , kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

Dari pernyataan perundan­gan di atas sebenarnya sudah jelas bahwa guru memiliki hak menangani siswanya dalam proses pembelajaran untuk berprilaku baik sesuai dengan tatatertib, mulai melakukan te­guran, peringatan hingga skore­sing. Namun orang tua dengan berbekal Undang-undang per­lindungan anak pasal 80 ayat 1 berdalih bahwa apa yang di­lakukan guru dianggap menced­rai siswa atau menganiaya siswa hingga mengalami kerugian ma­teril dan imateril. Padahal ber­dasarkan yurisprudensi Mahka­mah agung (MA) yang dikutip dari website MA, menyatakan bahwa guru tidak dapat dipi­dana saat menjalankan pro­fesinya dan saat melakukan tin­dakan pendispilinan terhadap siswa. Apa yang dilakukan guru adalah bagian dari tugas guru dan tidak dapat dijatuhi pidana atau balik dianiaya , seperti yang dilakukan orangtua Alif pada pa Dasrul.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Faktor selanjutnya adalah paradigma guru dalam menan­gani kenakalan siswa pun harus diperbaiki. Batasan yang lajim mencubit, memukul atau me­nampar yang sering dilakukan sebagai upaya menertibkan siswa sudak tidak layak lagi di­lakukan. Kewibawaan guru ti­dak dapat dicapai dengan tidak penertiban fisik. Sebutan guru kejam atau killer sudah tidak cocok lagi di jaman sekarang, tetapi dengan memperlihatkan prestasi dan kecerdasan serta keteladanan akan menjadi kun­ci charisma guru pada siswa. Carilah alternative positif yang lebih aman bagi siswa baik se­cara mental ataupun psikis. Misalnya dengan metode point kesahan, hukuman positif den­gan membaca istigfar, melak­sanakan shalat sunah atau den­gan metode yang lain. Upayakan pula melakukan pembelajaran yang menarik dan menantangdi kelas sehingga siswa merasa senang dan mau menghabiskan energinya dalam belajar. Hal ini akan menimbulkan penghor­matan, kepercayaan dan rasa aman bagi siswa dan tentunya bagi orangtua.

Dibalik itu semua, tetap saja perlindungan dan keamanan bagi guru perlu diperbaiki kem­bali. Pemerintah harus dapat menajamkan upaya sosialisasi bagi kewenangan guru dalam mendidik siswa. Tidak sedikit-sedikit main hajar atau main penjarakan guru, seakan pupus jasa sang guru di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah pun harus dapat memberikan jalur pembelaan khusus pada guru yang tersandung konflik den­gan orang tua. Jika kasus yang diadukan merupakan bagian dari proses pembelajaran atau masih dalam kegiatan di sekolah seharusnya dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak orang tua dan pihak sekolah, jadi tidak langsung diperkara­kan. Selanjutnya bisa mediasi baik lewat organisasi profesi maupun satuan dinas terkait membahas permasalahan atau kasus yang terjadi, orang tua selayaknya percaya dan paham bahwa dengan memperkarakan tindakan guru adalah tidakan emosional yang menurunkan harkat kewibawaan guru dan mencederai proses mendidik itu sendiri.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Agar otoritas dan kewibawaan guru tetap pada pors­inya, perlu dibuat perundangan baru yang lebih dapat mempro­teksi guru dari ancaman pen­gaduan dan kesewenangan. Na­mun upaya harmonisasi antara guru, orang tua, dan masyara­kat jauh lebih penting diban­gun sedemikian rupa sebelum segala sesuatunya terjadi . Jaya selalu guru INDONESIA.

terimakasih

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================