Sarat napi mendapat remisi menurut Gumilar, karena selama dalam masa penahanan, napi berperilaku baik dan mematuhi aturan yang ada di Lapas. Lima diantaranya bisa langsung bebas lantaran masa tahanannya sudah habis.

Sementara rasa gembira juga terlihat di LP kelas IIA Paledang, Kota Bogor. Narapidana warga binaan di lapas tertua ini bersuka cita menyambut HUT RI ke-71.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman datang ke Lapas untuk menyampaikan informasi remisi bagi napi.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Dalam HUT RI tahun ini, terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang. Mereka terdiri dari Remisi Umum I : 10.354 orang dan Remisi Umum II (langsung bebas) 656 orang.

Untuk napi kasus pidana umum sebanyak 9.354 orang, napi pidana khusus sebanyak 1.656 orang, yakni dari kasus korupsi 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang, dan pencucian uang 1 orang. Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723, dan tahanan mencapai 5.837 orang.

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan, pemberlakuan remisi bagi tahanan pada hari kemerdekaan harus dimaknai sebagai bentuk hak asasi manusia.

“Memberikan hak yang manusiawi, sebagai kewajiban sebagai makhluk yang beradab. (Napi) bagian dari warga dan memiliki hak dan harus diperjuangkan. Salah satunya dengan remisi,” ucap Deddy dalam Upacara Kemerdekaan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, kemarin.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================