Dilihat dari padatnya keg­iatan akademik selama di seko­lah 6 jam ditambah dengan ke­giatan lainnya,tugas-tugas yang harus dikerjakan di rumah, les, dll, FDS, dikhawatirkan akan membuat peserta didik tertekan dan jenuh secara fisik maupun psikologis. Berada di sekolah seharian walau mengerjakan tugas sambil menunggu di­jemput orang tuanya, kiranya akan merasa nyaman kalau mengerjakan tugas di rumah. Kalau semua guru dan orang tua mampu bekerja sama dalam hal mengawasi perkembangan anak, hal-hal yang nega­tif berupa kekerasan seksual, buliying, tawuran, dll kiranya dapat diatasi dengan cara sama-sama berkomunikasi dan berkoordinasi secara rutin juga di­jadwalkan pertemuannya.

Seperti diketahui Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD), tepatnya Undang –Un­dang nomor14/2005 tentang Guru dan Dosen . UU itu bahkan sudah diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.74Tahun 2008 tentang Guru yang ditan­datangani oleh Presiden Repub­lik Indonesia per 1 Desember 2008. Pada pasal 35 14/2005 disebutkan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelaja­ran, melaksanakan pembelaja­ran, menilaihasil pembelajaran, membimbing dan melatih peser­ta didik,serta melaksanakan tugas tambahan. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sekurang-kurangnya 24(dua puluh empat) jamtatap muka dan sebanyak-banyaknya 40(empa puluh)jam tatap muka dalam satu minggu tersebut merupakan bagian jam kerja sebagai pegawai yang se­cara keseluruhan paling sedikit 37,5(tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam satu minggu.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Perlu kiranya dikritisi oleh semua pihak untuk menyikap­inya menanggapi gagasan FDS tersebut karena akan mengarah pada pengubahan UUGD Yang membutuhkan proses politik dan biaya mahal seperti yang diungkapkan oleh MUHAM­MAD LATIEF jurnalis KOMPAS. Sebenarnya gagasan FDS me­mang sangat baik,terutama membuat peserta didik akan lebih terkontrol.Namun, model semacam ini kiranya belum bisa dilaksanakan,di sekolah neg­eri yang kenyataannya masih menampung peserta didik di seluruh Indonesia dibanding­kan kehadiran sekolah swata. Selain itu, beliau mempertan­yakan tentang bagaimana den­gan fasilitas untuk menanggung para peserta didik seharian penuh,mulai alat bantu belajar dan mengajar sampai urusan makannya.

Semua butuh aturan, butuh payung hukum sebagai kon­sekuensi menerapkan peruba­han dari yang sudah ada menjadi kebijakan baru.Walaupun gaga­san itu tak sepenuhnya kurang tepat, tak ada salahnya apabila gagasan itu terlebih dahulu ditata dan diukur.Apalagi di era Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan M.NUH ,kebijakan penambahan jam belajar 4-6 jam per minggu sesuai amanat Kurikulum 2013 membawa wacana baru saat itu tentang pelaksanaan FDS .Saat itu jelas –jelas bahwa pelaksa­naan program ini belum bisa diterapkan di sekolah negeri karena jam belajar pendidikan dasar di Indonesia masih kurang dan tertinggal jauh dengan nega­ra-negara lain. Sebagai gambaran dikutip dari sejumlah sumber, inilah negara yang memberlaku­kan jam belajar panjang:

  1. Singapura
BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Tidak jauh dari Indonesia, di Singapura peserta didik tingkat SD mulai bersekolah pada pukul 07.30 -13 00.Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA 07.30- 16.00. Kalau ada kegiatan ekstr­akurikuler mereka pulang pukul 18.00.Negara ini terbilang kom­petitif untuk sistem pendidikan warganya. Dari hasil tes literasi membaca dan dan matematika yang diberikan pada peserta didik yang berusia 15 tahun, Singapura menduduki rangking pertama di dunia,mengalahkan negara-negara maju lainnya. Prestasi ini diikuti Hong Kong dan Korea Selatan.

2.Korea Selatan,SD dari pukul 08.30-13.00.SMP 08.00- 16.30.SMA 08.00-21.00.

3.China, umumnya sekolah dimulai pukul 07.30-17.00,bah­kan ada yang sampai pu­kul22.00.

Saatnya mempertimbang­kan wacana tersebut agar ma­syarakat Indonesia tidak resah dan gelisah.Alangkah baik bila dikaji ulang. (*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================