Akom – sapaan Ade – men­gatakan Arcandra seharusnya diberdayakan oleh pemer­intah, sehingga ilmu yang dimilikinya dapat berman­faat bagi bangsa. Ia meminta berbagai pihak tidak perlu meragukan nasionalisme Arcandra meski memi­liki paspor Amerika. “Saya yakin nasi­onalismenya ti­dak berkurang,” ujarnya.

Bila ma­sih ada pihak yang mera­gukan nasi­onalisme Ar­candra, Akom menyarankan Arcandra untuk membuat suatu pernyataan kes­etiaannya. “Minta komitmen untuk bangsa ini,” ucapnya.

Menurut Akom, pemer­intah harus belajar dari pengalaman ditutupnya PT Dirgantara Indonesia. Akibat penutupan itu, banyak WNI yang cerdas dan memiliki keahlian dipakai oleh negara lain sebagai tenaga ahli.

Senin 15 Agustus 2016 lalu, Arcandra diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena diketahui ia memiliki dua kewarganega­raan. Presiden mencopotnya hanya berselang sekitar 20 hari dari pelantikannya pada 27 Juli 2016 lalu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Beberapa hari pasca pen­copotannya, kini muncul wa­cana Arcandra akan dijadikan kembali menteri ESDM bila masalah dwi kewarganegara­annya usai. Menurut Akom, hal tersebut menjadi hak dari presiden. “Itu prerogatif pres­iden, diangkat atau tidak bu­kan masalah kita,” ucapnya.

Namun Guru Besar Hukum Internasional Universitas In­donesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah dan Ar­candra perlu kembali mem­pertimbangkan masak-masak keputusannya untuk kembali diangkat menjadi Menteri ESDM. “Pemerintah harus mengukur dari aspek politis­nya,” ujarnya.

Hikmahanto menjelas­kan, ada tiga hal yang bisa menjadi pertimbangan. Per­tama, pengangkatan kembali Arcandra nantinya bisa saja menggerogoti kepercayaan publikterhadap legitimasi pemerintah. Kedua, isu ini bisa menjadi pintu masuk bagi sejumlah politisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi. Pasalnya, pemer­intah dianggap melakukan segala daya upaya agar Ar­candra tetap menjadi men­teri ESDM. Ketiga, keinginan pemerintah untuk fokus bekerja akan terganggu kare­na isu Arcandra tidak kun­jung padam.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Sementara itu, dalam hal ini, Arcandra bisa menjadi ko­rban. “Bukannya tidak mung­kin masalah penggunaan paspor Indonesia ketika dia telah menjadi warga AS diper­masalahkan secara pidana. Ini mengingat dalam UU Ke­warganegaraan terdapat ke­tentuan pidana,” ujarnya lagi. (Abdul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================