CAFE-SNIPERBOGOR TODAY – Kasus per­izinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ram­pung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menem­bak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan keg­iatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena ter­masuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hi­buran.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin men­gatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Mod­al (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, mer­eka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,” kata Na­jamudin.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai pen­egak Perda. Dalam hal ini ses­uai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapap­un investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.

============================================================
============================================================
============================================================