Revisi PP 99/2012 Bahas Remisi Teroris

Silhouette of soldier with rifle

JAKARTA TODAY- Pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 tentang Pengetatan Remisi masih dalam pembahasan pemerintah. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly pembicaraan fokus pada pengetatan pemberian remisi pada teroris dan gembong narkoba, sedangkan untuk koruptor tidak diutak-atik.

BACA JUGA :  Pemerintah Usulkan BPIH Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Skema Pembayaran Jemaah Diubah

“Yang kita bahas sama Prof Mahfud (Mahfud MD) dan Saldi (Saldi Isra, guru besar Universitas Andalas) ini ke narkoba dulu. Korupsinya jangan dulu,” kata Yasonna seusai acara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (9/10/2016).

BACA JUGA :  Proses Pemekaran Bogor Barat Disebut Rampung di Lemhanas, Samsul Hidayat: Tinggal Tunggu Presiden

“Jadi JC (Justice Collaborator) itu ke pemakai narkoba, itu kan bagian terbesar disini (Rutan) dan masih digodok,” lanjutnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================