PUNGUTAN liar alias pungli merupakan salah satu penyakit birokrasi yang paling sulit disembuhkan di negeri ini. Berbagai sistem pemberantasan telah diterapkan, tetapi pungli masih saja marak dipraktikkan di ruang-ruang pelayanan publik.

Ironisnya, modus tersebut tidak jarang diperagakan secara terbuka, seperti yang dilakukan sejumlah birokrat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua ruangan di kementerian tersebut kemarin, polisi menemukan barang bukti uang tunai yang diduga merupakan setoran dari praktik pungli perizinan. Uang sebanyak Rp95 juta ditemukan di dua lokasi berbeda di Kantor Kementerian Perhubungan.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan disaksikan langsung Presiden Joko Widodo, polisi juga menyita sejumlah buku tabungan yang di antaranya tertera nominal rekening mencapai Rp1 miliar. Fakta masih ditemukannya praktik pungli seperti hasil operasi tangkap tangan di Kemenhub tersebut, senyatanya, tidak mengejutkan. Meskipun upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan dan semakin banyak praktik korupsi terungkap ke permukaan, kita meyakini bahwa sejatinya masih jauh lebih banyak yang tidak terungkap.

Bukan hanya di Kemenhub, publik pun mafhum bahwa praktik semacam itu masih marak dijalankan di sektor-sektor pelayanan publik. Karena itu, ketika pemerintah memutuskan untuk meluncurkan Operasi Pemberantasan Pungli, kita menyambut baik kebijakan tersebut. Bukan hanya itu, kita bahkan mendorong agar tim yang dipimpin secara langsung oleh Menko Polhukam Wiranto tersebut bergerak dengan kecepatan penuh dan skala yang luas.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Bukan hanya di Kementerian Perhubungan, Tim Operasi Pemberantasan Pungli harus memiliki rencana aksi lebih terarah dan terukur untuk melakukan operasi sejenis di kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga-lembaga yang memiliki otoritas untuk merilis izin, lisensi, dan bentuk-bentuk lain dari legalitas merupakan ladang bagi tumbuh suburnya praktik pungli. Tim Operasi Pemberantasan Pungli harus memastikan wilayah-wilayah otoritas tersebut bebas dari pungli.

Kita memahami bahwa pemberantasan pungli bukan tugas ringan. Apalagi, penyakit birokrasi itu sudah berurat berakar sejak lama. Akan tetapi, membiarkan praktik itu jelas akan membuat pungli semakin mustahil untuk diberantas. Yang harus pula didengar ialah pandangan dari sebagian kalangan masyarakat yang pesimistis bahwa Tim Operasi Pemberantasan Pungli hanya akan menindak pelaku-pelaku kelas teri belaka.

Kita berpendapat pandangan kritis tersebut harus menjadi motivasi bagi Tim Operasi Pemberantasan Pungli. Senyatanya suara kritis tersebut sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang melihat bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi masih tumpul ke atas. Artinya, Tim Operasi Pemberantasan Pungli tidak perlu bersikap defensif terhadap suara kritis tersebut. Sebaliknya, hal itu mesti dijadikan dukungan moral sepenuhnya sehingga tim tidak perlu ragu dan tidak perlu takut menindak tegas siapa pun, termasuk pejabat tinggi level apa pun jika memang mereka terindikasi atau terlibat langsung dalam jaringan praktik pungli.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Menindak tegas pelaku pungli kelas atas, dan bukan hanya yang kelas bawah, juga merupakan komitmen penuh dan perintah langsung Presiden Joko Widodo. Operasi Pemberantasan Pungli ialah kebijakan komplementer untuk memperkuat efek jera bagi koruptor dan calon koruptor dalam skala yang lebih luas. Kebijakan itu selaras dengan misi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuat negeri ini lebih bersih.

Karena itu, harus kita pastikan kebijakan pemberantasan pungli ini implementatif dan mencapai sasaran sehingga tudingan bahwa program tersebut hanya pencitraan dan pengalihan isu dengan sendirinya terbantahkan.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================