“Persyaratan sebagai bank pelaksana SBUM salah satunya mengajukan surat pernyataan minat menjadi Bank Pelaksana kepada Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dan merupakan Bank Umum mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya milik Kementerian Negara, Lembaga atau Satuan Kerja,” jelasnya.

Sementara program pembiayaan perumahan lainnya yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 juga akan tetap terus dilaksanakan di tahun 2017.

“Program Pembiayaan Perumahan di tahun 2017 meliputi Program KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Subsidi Selisih Bunga, Bantuan Uang Muka dan kita juga akan mencoba program yang baru yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan,” tukas Maurin. (Yuska/dtk)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================