Oleh : Yuska Apitya Aji S.Sos

***Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang (Unpam)/Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta-Banten

 

Memasuki tahun keempat Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kejutan kepada publik. Sinyal terang soal siapa saja yang bermain dalam kasus korupsi massal proyek elektronik KTP atau lebih ngetren dengan nama e-KTP mulai dipijarkan. Itulah penerang yang semestinya bisa secepatnya mengakhiri periode gelap penuntasan megaskandal tersebut.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Publik memang butuh tengat lama untuk menerka sinyal perihal skandal proyek KTP-E. Bayangkan, sejak bau busuk dalam proyek itu diuar Muhammad Nazaruddin pada 2011, penyidikan oleh KPK baru bisa dilakukan pada 2014. Hingga kini, KPK bahkan baru menjerat dua tersangka, yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Padahal, KTP-E ialah proyek jumbo, superjumbo. Nilainya Rp5,8 triliun, kerugian negara akibat korupsi yang menggerogotinya pun mencapai Rp2,3 triliun. Jelas, akal waras pasti akan terusik jika cuma dua orang yang diduga menjadi pelancung dalam proyek sebesar itu.

============================================================
============================================================
============================================================