“Yang jelas penerimaan barang mewah tersebut akan dilelang untuk dikembalikan ke kas negara ketika dinyatakan sebagai gratifikasi. Namun jika tidak, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Febri.

Pedang Emas

Sebelumnya utusan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian juga menyerahkan pedang emas pemberian Raja Salman bin Abdulaziz al Saud ke KPK.  Penyerahan pedang emas kepada KPK merupakan bentuk dari kepatuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap hukum dan untuk mengetahui apakah pemberian pedang tersebut mengandung gratifikasi atau tidak.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Pedang emas yang akan diletakkan di Museum Polri merupakan hadiah yang melambangkan keamanan dan pertahanan.

Raja Salman membawa rombongan sekitar 1.500 orang untuk melakukan kunjungan diplomatik ke Indonesia. Pada 1-4 Maret 2017, Raja Salman dan rombongan memiliki kegiatan di Bogor dan Jakarta. Kemudian, pada 4-9 Maret 2017, rombongan bertolak ke Bali untuk berlibur.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip