Menantikan korporasi dipidana

Dalam perkara dugaan korupsi E-KTP yang merugikan negara sekitar 2,3 trilyun yang diduga melibatkan berbagai pejabat tinggi negara serta beberapa korporasi. Setidaknya ada 5 korporasi dan 1 konsorsium yang sudah mengembalikan uang kepada KPK sebesar 220 Milyar dalam perkara korupsi E-KTP.

Peristiwa dugaan mega korupsi E-KTP dipastikan melibatkan korporasi. Sebagai pelaksana proyek, korporasi besar kemungkinan bertindak aktif melancarkan berbagai lobi kepada para pengurus negara untuk mendapatkan proyek jumbo tersebut.

Hukum materiil pertanggungjawaban korporasi dalam berbagai UU sebenarnya sudah jelas dan lengkap. Hanya saja, praktiknya aparat penegak hukum kesulitan merumuskan materi surat dakwaan karena KUHAP tidak mengenal      subjek hukum  rechtspersoon  (badan hukum), tetapi hanya mengenal natuurlijkpersoon (orang pribadi).

BACA JUGA :  PENTINGNYA SERAGAM SEKOLAH UNTUK KEBERSAMAAN

Mahkamah Agung telah merespon kekosongan hukum terkait dengan hukum acara tindak pidana korporasi dengan menerbitkan PERMA Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk tidak menyeret  korporasi dalam perkara suap-menyuap ke pengadilan.

Tantangan bagi penegak hukum adalah memisahkan tindak pidana yang dilakukan oleh para pengurus korporasi tersebut hanya menguntungkan dirinya sendiri atau menguntungkan korporasi (bahkan mungkin tindakan bisnis yang direncanakan).

BACA JUGA :  APA ITU PATOLOGI ANATOMIK (PA)

Tentu saja dalam hal ini, negara tidak boleh kalah melawan praktek-praktek kotor koporasi yang dalam menjalankan bisnisnya disertai dengan berbagai operasi bisnis yang melanggar hukum dan merugikan publik. Tentu saja dalam mengungkap keterlibatan korporasi dalam perkara korupsi E-KTP bukanlah hal yang mudah. Jejaring kekuasaan dan bisnis yang bersimbiosis dalam praktek rente akan menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum khususnya KPK.(***)

 

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================